Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 04/05/2016 14:03 WIB

Ledia: Hukum Berat Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Bengkulu

Komisi VIII Ledia Hanifa Amalia WM
Komisi VIII Ledia Hanifa Amalia WM
JAKARTA_DAKTACOM: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa mendesak penegak hukum untuk mengenakan pasal berlapis dan tuntutan pidana maksimal, terhadap 14 orang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP 14 tahun di Reja Lebong, Bengkulu, pada Bulan April silam, dengan korban berinisial Y.
 
Pasal berlapis yang dapat dikenakan tersebut, menurut Ledia, adalah pasal pemerkosaan, kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, pembunuhan hingga mabuk di area umum.
 
“Karenanya kita bisa berharap kepada penegak hukum agar mereka diberi tuntutan pidana mati atau pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa atau yang berusia di atas 18 tahun, dan pidana maksimal bagi pelaku di bawah 18 tahun,” jelas Ledia di sela-sela Kunjungan Kerja Komisi VIII, Selasa (3/5).
 
Diketahui, sebelum melakukan tindakan pemerkosaan tersebut, para pelaku kejahatan sempat menonton video porno dan mengonsumsi minuman keras (miras), berupa 14 liter tuak. Atas dasar itu, Ledia meminta pemerintah tidak hanya memandang dari sisi kekerasan, pemerkosaan, dan pembunuhan semata, tapi juga adanya persoalan pornografi dan miras secara lebih komprehensif.
 
“Maka penanganannya, selain dari upaya perlindungan perempuan dan anak di masa depan, juga mengatasi persoalan miras dan video porno di tengah masyarakat,” jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Cimahi ini.
 
Oleh karena itu, Ledia meminta pemerintah pusat dan daerah untuk secara aktif dan berlanjut menggerakkan program pemberantasan peredaran film porno dan miras. Sebab, peredaran video porno dan miras merupakan bibit kejahatan yang lebih besar.
 
“Jangan hanya terdorong penanganan pada setiap kali ada kejadian buruk. Jangan beri kesempatan hadir kejahatan berikutnya karena kita tak mampu mengendalikan persoalan miras dan film porno ini,” tegas Master Psikologi dari Universitas Indonesia ini.
 
Sedangkan di tingkat masyarakat, pembentukan semacam satuan tugas (satgas) di tingkat RT/RW dapat diupayakan dalam rangka mencegah tindak kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal itu sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak (UU PA) dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang mewajibkan peran aktif masyarakat mulai dari yang paling dekat, mudah, dan mampu dilakukan.
 
“Para orangtua dan guru, misalnya perlu membentuk jaringan. Begitu pula warga di level RT dan RW. Sehingga bisa cepat berkoordinasi, menginformasikan, melaporkan atau mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan. Sehingga bila ada katakanlah perjudian, ada peredaran miras, ada peredaran video porno, peredaran narkoba, ada kumpul-kumpul tak jelas, tawuran, pelecehan seksual, kekerasan dan sebagainya bisa segera diatasi,” tegas Ledia.
Editor :
Sumber : Rilis DPP PKS
- Dilihat 1850 Kali
Berita Terkait

0 Comments