Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 06/04/2015 12:37 WIB

Terlambat Apel Pagi, 50 Anggota Satpol PP Dihukum Push Up

Sejumlah anggota  Dinas perhubungan yang terlambat apel pagi mendapat hukuman push up
Sejumlah anggota Dinas perhubungan yang terlambat apel pagi mendapat hukuman push up

BEKASI_DAKTACOM: Puluhan Satpol PP kota Bekasi, dihukum  push  up, karena terlambat datang untuk apel pagi di plaza pusat pemerintahan Jl. Ahmad Yani, No 1 kota Bekasi, Senin (6/4/15).

Hukuman push up itu diperintahkan kepala Satpol PP sebanyak 100 kali. Karuan saja anggota Satpol PP menerima hukuman push up itu. Usai push up anggota Satpol PP itu terlihat ngos-ngosan, sambil melap keringat yang mengucur.

Seperti biasa setiap Senin, pegawai pemerintah kota Bekasi melakukan apel pagi. Namun pada Senin (6/4/15), apel pagi dimulai pukul 06.00 Wib  dengan inspketur upacara dipimpin walikota Bekasi Rahmat Effendi.

Bagi pegawai yang hadir tepat waktu diposisikan tepat dibelakang inspektur upacara. Sedang, yang berada di samping pimpinan inspektur upacara adalah pegawai yang terlambat. Mereka datang satu persatu dan menempati posisi di kelompok yang terlambat.

Usai upacara, Kepala Satpol PP langsung mendatangi anggota Satpol PP yang terlmbat,  dan memberi perintah agar yang terlambat datang untuk push up sebanyak 100 kali, sebagai hukuman disiplin.

Dalam pengarahannya, Walikota Bekasi, mengemukakan bahwa  tugaskan Satpol PP berat. Untuk itu itu  pemerintah kota telah diberi kesejahteraan yang layak. Sedang  Untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK) diberi Upah Minimum Karyawan (UMK), yang PNS lebih dari itu. Artinya dengan kesejahteraan itu tak seharusnya ada yang terlambat apel.


Pada kesempatan itu Rahmat Effendi menginstruksikan Kepala Badan Kepala Daerah (BKD) Kota Bekasi dari Walikota Bekasi, agar pegawai magang yang hadirnya tepat waktu agar diberi kompensasi dan diberikan kesempatan uji kompetensi untuk masuk ke rana Tenaga Kerja Kontrak (TKK) ataupun bisa juga menjadi Pegawai Negerin Sipil (PNS) bagi yang telah memasuki masa bakti lebih dari 4 tahun.

Sementara menurut Kepala BKD, setelah di survey kebanyakan pegawai magang kelulusan SMA dan SMK, namun ada pula yang lulusan Sarjana Elektro dan Sastra. Bagi mereka yang mengikuti tes kecakapan akan diuji psikotesnya terlebih dahulu oleh tim konseling dai bagian BKD. yang berhak mengikuti tes tersebut ialah pegawai magang yang tidak telat apel gabungan yang berjumlah dari lulusan SMA/SMK yang masa bakti kerja baru 1-4 tahun berjumlah 19 orang, lulusan SMA/SMK yang lebih dari 4 tahun sebanyak 15 prang, dan 2 orang magang yang kelulusan Sarjana ada 2 orang.

"Beri mereke kesempatan bagi yang menjalankan tugasnya tepat waktu dan disiplin, BKD akan segera mengetes kompetensi mereka." Ujar Walikota Bekasi.

 

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 4521 Kali
Berita Terkait

0 Comments