Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 06/04/2015 11:50 WIB

Polresta Bekasi Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba

Kabag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo
Kabag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo
BEKASI_DAKTACOM: Polresta Bekasi lagi-lagi berhasil menangkap pengedar narkoba. Hal itu dikatakan Kabag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, kepada Dakta, Ahad (05/04/15).
 
Ia mengatakan, Polsek Jatiasih telah menangkap Miego Maradona (29), saat pelaksanaan operasi cipta kondisi di depan Perumahan Telkom Jl. Wibawa Mukti Kel Jatiluhur, Jatiasih.
 
"Dari tangan Miego, petugas kepolisan berhasil mendapatkan alat hisap sabu (bong). Dari situ kita lakukan pengembangan pemeriksaan yang kemudian tertangkapnya Nonsiah," kata Siswo.
 
Setelah tertangkapnya Miego Maradona (29), petugas kepolisian berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga Nonsiah (41) di Jakamulya Bekasi Selatan, yang kedapatan memiliki sabu seberat 29 gram. Hal ini jelas menyeret Nonsiah untuk berhubungan dengan kepolisian Polsek Jatiasih, karena terlibat dalam pengedaran narkoba.
 
Petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Nonsiah. Di situ petugas mengamankan dua bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 29 gram. Dengan nilai Rp 1.150.000. x 29 gram = Rp 33.350.000. 
 
"Dari pengakuan tersangka, barang tersebut didapatkan dari Amir yang statusnya masih DPO. Kita juga masih melakukan pengembangan pemeriksaan terkait peran masing-masing tersangka," jelas Siswo.
 
Pengedar narkorba, memang tak pandang usia.Siapa pun bisa tersandung, dalam obat terlarang itu. Imbasnya akan berhubungan di meja hukum, dalam penyelesaian kasusnya.
 
Tersangka yang bersangkutan dikenakan pasal: 114 ayat (2), subsider 112 ayat (2) UU no 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati/seumur hidup/penjara 20 tahun.
 
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2373 Kali
Berita Terkait

0 Comments