Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 21/04/2016 06:00 WIB

Kontraktor Reklamasi Tarumajaya Diminta Lengkapi Dokumen

Pelabuhan Tarumajaya   Copy
Pelabuhan Tarumajaya Copy
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah membangun pelabuhan Tarumajaya, kegiatan pembangunannya, dilaksanakan oleh PT. Mega Agung Nusantara. 
 
Tetapi ada kesepakatan antara Menteri Lingkungan Hidup dan DPR RI melalui komisi IV, dimana seluruh kegiatan reklamasi pantai utara jakarta termasuk wilayah Kabupaten Bekasi dan tanggerang dihentikan sementara untuk menyempurnakan seluruh dokumen perencanaan.
 
Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bekasi, Wahyudi Asmar kepada Dakta, Rabu (20/4) mengatakan bahwa dalam proses reklamasi laut harus ada izin prinsip ke Kementrian Kelautan, karena hal itu merupakan kewenangan mereka. 
 
"Kabupaten Bekasi sendiri saat ini tidak mempunyai kewenangan mengenai kelautan, menyusul adanya Undang-Undang Nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," ujarnya.
 
Dalam undang-undang itu, pemerintah daerah tadinya memiliki kewenangan 0-4 mil, tetapi saat ini diambil alih Provinsi Jawa Barat, maka jarak 0-12 mil laut seluruhnya merupakan tanggung jawab pemprov Jabar.
 
"Sehingga pengembang yang ingin melakukan reklamasi laut harus membuat perizinan ke Kementrian dan Gubernur," lanjut Asmar.
 
Sementara itu, Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja mengatakan reklamasi di wilayah kecamatan Tarumajaya belum dilakukan, karena pengembang baru melakukan pematokan dan pengurugan saja.
 
Ia mengaku sempat menginstruksikan untuk mengecek mengenai proses perijinan tersebut di BPMPT, reklamasi itu juga ada ketentuannya, dimana harus dipenuhi kajian lingkungan hidup, apalagi izin reklamasi itu juga belum ada perdanya, dan perijinan ada di pemerintah pusat.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1622 Kali
Berita Terkait

0 Comments