Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 15/04/2016 14:17 WIB

Dinsos Kabupaten Bekasi Dampingi Anak Pelaku Kriminal

Ilustrasi pelaku kriminal
Ilustrasi pelaku kriminal
CIKARANG_DAKTACOM: Dinas Sosial Kabupaten Bekasi menyiapkan bantuan hukum dan pendampingan apabila terjadi kasus hukum yang menimpa anak dibawah umur.
 
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Edi Rocyadi mengatakanpada Kamis (14/4) bahwa perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur perlu dilakukan karena ada undang-undang yang mengatur mengenai hal itu, sehingga pihaknya berkewajiban memberikan bantuan hukum apabila ada anak yang tersangkut persoalan hukum.
 
"Sejauh ini, sudah ada 3 kasus hukum yang menimpa anak dibawah umur yang diberikan pendampingan oleh dinas," paparnya.
 
Kasus-kasus yang diberikan pendampingan itu diantaranya, pelecehan seksual dan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak dibawah umur.
 
Kepolisian melaporkan telah terjadi tindak pidana terhadap anak dibawah umur, maka secara langsung Dinas Sosial memberikan bantuan pendampingannya.
 
Terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa 8 orang siswi SMPN 10 Tambun Selatan yang dilakukan oleh guru pramuka, menurut Edi pihaknya juga berencana memberikan bantuan hukum terhadap korban serta melakukan pendampingan psikologis terhadap mereka.
 
Sementara untuk permintaan uang kompensasi terhadap korban yang diminta Komisi Perlindungan Anak, menurut Edi pihaknya tidak bisa memberikan, dan hanya bisa memberikan pendampingan terhadap mereka.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1591 Kali
Berita Terkait

0 Comments