Pilkada Serentak /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 15/04/2016 11:09 WIB

KPU: Naskah NPHD Kabupaten Bekasi Tengah Dibahas

Logo KPU
Logo KPU
CIKARANG_DAKTACOM: KPU Pusat memberikan tenggat waktu hingga 30 April 2016 bagi seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
 
Dengan ditandatanganinya NPHD, maka proses tahapan Pilkada akan berjalan dengan dibiayai oleh anggaran daerah.
 
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Kholik mengatakan, tahapan Pilkada idealnya dimulai pada bulan Mei tepatnya 10 bulan sebelum pelaksanaan pilkada.
 
"Untuk di Kabupaten Bekasi,  hingga saat ini masih dilakukan pembahasan, dan belum jelas kapan akan ditandatanganinya NPHD tersebut, sehingga KPU kabupaten bekasi khawatir proses tahapan pilkada akan mundur," ujarnya pada Kamis (15/4).
 
Apabila anggaran daerah belum pasti hingga batas waktu yang ditentukan maka tahapan pilkada yang sedang berjalan akan ditunda.
 
Meski begitu Idham menjamin pelaksanaan Pilkada akan dilaksanakan tepat waktu yakni pada tanggal, 15 Februari 2017, hal ini berdasarkan rapat koordinasi dengan KPU seluruh indonesia.
 
Idham menambahkan, tahapan Pilkada juga saat ini masuh disusun oleh KPU, tahapan ini nantinya akan dilakukan oleh seluruh KPU di daerah yang melaksanakan Pilkada.
 
Sementara itu dari 101 daerah yang melaksanakan Pilkada di tahun 2017, berdasarkan informasi dari KPU pusat baru 6 daerah yang melaksanakan penandatangan NPHD, masih banyak daerah yang belum menandatangani NPHD karena masih dilakukan pembahasan.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1232 Kali
Berita Terkait

0 Comments