Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 04/04/2015 09:58 WIB

Dipecat Dari Perusahaan Andika Nekat Curi Motor

Polsek Cikarang Barat
Polsek Cikarang Barat

CIKARANG_DAKTACOM: Baru empat hari dipecat, Andika (25) warga Kp. Gabus Ujung RT 05/04 Desa Srimukti, Tambun Utara, nekat mencuri sepeda motor yang terparkir ditempat kerjanya di PT Tirta Alam Segar.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, IPTU Dwi Yanuar Mukti Setyawan menjelaskan,kepada dakta.com, Juma'at (3/4/15), Pensurian motor itu bermula ketika pelaku masuk ke perusahaan dengan mengelabui security dengan mengenakan seragam perusahaan.

Pelaku mengendarai sepedamotor Honda Beat hitam miliknya memasuki area pabrik PT TAS, Kawasan MM 2200, Jalan Kalimantan, Blok B1-2, Gandamekar, Cikarang Barat, pada Rabu (1/4) kemarin.

Setelah sampai di parkiran pelaku kemudian memilih satu motor yang diincar yakni jenis Kawasaki Ninja dengan nomor polisi B 3457 FIB.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan sebuah kunci letter T yang dibuat sendiri untuk menjebol kunci kontak sepedamotor target.

Berhasil membuka kunci sepeda motor curiannya, pelaku kemudian mengendarai sepedamotor tersebut dan meninggalkan sepeda motor miliknya di lokasi parkir.

Ketika sampai di pintu gerbang pabrik, pelaku tidak bisa berkutik ketika diminta menunjukkan surat kendaraan yang dikendarainya. Meski dia sempat menunjukkan kartu identitas karyawan PT TAS yang didapatkan pada waktu masih bekerja, petugas keamanan tidak mau mengambil resiko dan langsung melakukan penahanan.


Dwi menambahkan, Pelaku yang tertangkap tangan melakukan aksi pencurian kemudian digelandang ke Mapolsek Cikarang Barat berikut barang bukti berupa sebuah kartu identitas karyawan PT TAS, seragam karyawan, sepedamotor korban dan pelaku, serta kunci letter T dan gerinda yang digunakan untuk membuat kunci letter T.

Dalam pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku diketahui mempunyai kunci letter T lain, pelaku mengaku bisa membuat kunci letter T dari hasil penelusurannya di dunia maya.

Pelaku saat ini mendekam di Mapolsek Cikarang Barat, untuk mempertanggungjawabkan pdrbuatannya dia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2438 Kali
Berita Terkait

0 Comments