Dipecat Dari Perusahaan Andika Nekat Curi Motor
CIKARANG_DAKTACOM: Baru empat hari dipecat, Andika (25) warga Kp. Gabus Ujung RT 05/04 Desa Srimukti, Tambun Utara, nekat mencuri sepeda motor yang terparkir ditempat kerjanya di PT Tirta Alam Segar.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, IPTU Dwi Yanuar Mukti Setyawan menjelaskan,kepada dakta.com, Juma'at (3/4/15), Pensurian motor itu bermula ketika pelaku masuk ke perusahaan dengan mengelabui security dengan mengenakan seragam perusahaan.
Pelaku mengendarai sepedamotor Honda Beat hitam miliknya memasuki area pabrik PT TAS, Kawasan MM 2200, Jalan Kalimantan, Blok B1-2, Gandamekar, Cikarang Barat, pada Rabu (1/4) kemarin.
Setelah sampai di parkiran pelaku kemudian memilih satu motor yang diincar yakni jenis Kawasaki Ninja dengan nomor polisi B 3457 FIB.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan sebuah kunci letter T yang dibuat sendiri untuk menjebol kunci kontak sepedamotor target.
Berhasil membuka kunci sepeda motor curiannya, pelaku kemudian mengendarai sepedamotor tersebut dan meninggalkan sepeda motor miliknya di lokasi parkir.
Ketika sampai di pintu gerbang pabrik, pelaku tidak bisa berkutik ketika diminta menunjukkan surat kendaraan yang dikendarainya. Meski dia sempat menunjukkan kartu identitas karyawan PT TAS yang didapatkan pada waktu masih bekerja, petugas keamanan tidak mau mengambil resiko dan langsung melakukan penahanan.
Dwi menambahkan, Pelaku yang tertangkap tangan melakukan aksi pencurian kemudian digelandang ke Mapolsek Cikarang Barat berikut barang bukti berupa sebuah kartu identitas karyawan PT TAS, seragam karyawan, sepedamotor korban dan pelaku, serta kunci letter T dan gerinda yang digunakan untuk membuat kunci letter T.
Dalam pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku diketahui mempunyai kunci letter T lain, pelaku mengaku bisa membuat kunci letter T dari hasil penelusurannya di dunia maya.
Pelaku saat ini mendekam di Mapolsek Cikarang Barat, untuk mempertanggungjawabkan pdrbuatannya dia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
- Gagalkan Aksi Begal di Setu, Pj Bupati Bekasi Beri Penghargaan Bagi Paspampres
0 Comments