Jum'at, 01/04/2016 13:00 WIB
Buruh dengan Masa Kerja 1 Bulan Kini Berhak Dapat THR
JAKARTA_DAKTACOM: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.
Dalam Permenaker yang diundangkan pada 8 Maret 2016 itu disebutkan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menaker Hanif Dakhiri menyebutkan, Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” kata Menaker Hanif mengutip isi pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6/2016 di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (31/3) kemarin.
Sebelumnya dalam Permenaker 4/1994, dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan. Namun berdasarkan Permenaker No. 6/2016 yang baru pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR.
Menurut peraturan yang lama, Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Selain itu, disebutkan pula setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR secara proporsional.
“Dalam peraturan yang baru, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT), “ kata Hanif.
Editor | : | |
Sumber | : | Setkab.go.id |
- RESMI DILANTIK, DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS AKSI RELAWAN MANDIRI HIMPUNAN ALUMNI IPB MASA BAKTI 2024-2029
- BAZNAS Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan Bagi LAZ Al-Kahfi Peduli
- Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri
- Obsatar Sinaga Pimpin ICMI Jabar Seusai Terpilih Dalam Muswil
- Peresmian Kampung Zakat Desa Bersinar Uwemalingku (beriman, bersinergi, dan berkarya)
- Anter Bantuan Hewan Ternak Pakai Perahu Eretan, Bukti Dukungan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
- Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru
- Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana
- Himpunan Alumni IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Erupsi Semeru
- Bentuk Apresiasi, IFI Gelar Indonesia Fundraising Award 2021
- Meriah, Sahabat Yatim Indonesia Rayakan Milad Laznas Ke-12 Tahun
- REI DPD Jabar dan Komisariat Bekasi Beri Santunan dan Sebar Wakaf 1000 Mushaf Al Quran
- HA-E IPB Serahkan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT dan NTB
- Human Initiative Miliki 4 Program Bukber
- Terima Donasi Kembali, BAZNAS Akan Salurkan Bagi Warga Terdampak Pandemi
0 Comments