Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 01/04/2016 10:30 WIB

Lokasi Hiburan Malam di Cikarang Segera Digusur

Penertiban Bangunan Liar di Kalimalang Kabupaten Bekasi
Penertiban Bangunan Liar di Kalimalang Kabupaten Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi memberikan waktu seminggu bagi pemilik tempat hiburan malam di kecamatan Cikarang Barat dan Cikarang Timur untuk menutup usahanya.
 
Satuan polisi pamong praja Kabupaten Bekasi melakukan penempelan stiker dan spanduk di tempat hiburan cafe di kecamatan Cikarang Barat yang berjumlah 27 kafe, dan 17 kafe di Cikarang Timur, Rabu (30/3).
 
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat Nahor mengatakan pihaknya sudah memanggil satu orang yang diduga pemilik tanah, setelah dipanggil dan di BAP, disana ada dugaan masalah IMB, bangunan rumah yang ada malah digunakan untuk penyalahgunaan fungsi,
 
Hal ini diakuinya melanggar Perda 7 tahun 2007, oleh karena itu pihaknya memberikan sosialisasi dan menghimbau, untuk menutup praktek tersebut.
 
Terkait dengan adanya tempat prostitusi yang ada di tenda biru Cibitung yang sudah lama beroperasi, pihaknya mengaku akan ada arah penertiban juga dan dilakukan secara bertahap.  
 
"Saat ini tengah diidentifikasi semua titik, jika tidak sesuai dan ijin, maka akan ditertibkan," ujar Sahat.
 
Pihaknya mengaku harus izin dengan Polres dan TNI, meski pihaknya yang melakukan pengamanan tetapi harus ada bantuan dari personil dua lembaga tersebut.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 3366 Kali
Berita Terkait

0 Comments