Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 29/03/2016 15:51 WIB

Sipora Kota Bekasi Rutin Awasi WNA

ilustrasi pekerja asing ilegal
ilustrasi pekerja asing ilegal
BEKASI_DAKTACOM: Tim Koordinasi Pengawas Orang Asing (Sipora) mengaku rutin melakukan pengawasan lapangan terkait kegiatan orang asing di Kota Bekasi.
 
"Rutin kita sidak ke lapangan bersama tim dari imigrasi, Polres, Kejaksaan  dan Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja," ujar anggota tim pengawasan orang asing Kota Bekasi yang juga kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Yekti Rubiah di kantornya, Selasa (29/3).
 
Setidaknya ada 300 an orang asing yang tercatat bekerja di wilayah Kota Bekasi, baik di perusahaan atau hotel dan restoran.
 
"Tanpa mengganggu mereka kita cek lokasi kerjanya, tempat hiburannya bahkan di lokasi cafe dan tempat karaoke," Tambah Yekti.
 
Di Kota Bekasi sendiri orang asing yang tinggal atau sekedar berwisata sudah di atur dalam Perda tenaga kerja asing, sehingga pemantauan dan pengawasan yang di lakukan tim sesuai dengan isi Perda.
 
"Kalau orang asing yang kerja di lokasi berbeda misalnya di Bekasi dan Cikarang maka akan di kenakan pajak oleh provinsi, tapi jika kerja di Kota Bekasi maka pajak akan di tarik oleh Kota Bekasi," tambahnya.
 
Deportasi menjadi langkah terahir tim apabila di lapangan di temukan orang asing yang tidak memiliki visa kerja atau visa kunjungan.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1360 Kali
Berita Terkait

0 Comments