Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 23/03/2016 11:00 WIB

Pemkab Bekasi Wacanakan Regulasi Baru di Program Rutilahu

Ilustrasi Renovasi Rumah
Ilustrasi Renovasi Rumah
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana membuat regulasi yang mengatur mengenai pemberian anggaran perbaikan rumah tidak layak huni supaya tidak terjadi penyelewangan.
 
Kabid Fisik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi E.Y Taufik mengatakan mekanisme dan proses pemberian anggaran Rutilahu perlu diatur kedalam peraturan Bupati mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
 
Awalnya, anggaran Rutilahu itu diberikan melalui PNPM, tetapi bermasalah, ke yang bersangkutan juga anggarannya tidak dipergunakan semestinya," ujarnya kepada Dakta, Selasa (22/3). 
 
Sementara, lanjutnya, melalui desa juga tidak tepat sasaran, oleh sebab itu perlu adanya aturan yang menjelaskan mengenai proses pemberian anggaran Rutilahu.
 
Menurutnya, bisa saja nanti anggaran dana pendampingan diberikan kepada tim di lapangan agar anggaran dapat tepat sasaran dan langsung ke penerima bantuan. 
 
Oleh sebab itu pihaknya akan melakukan komunikasi khususnya ke Dinas terkait dan keuangan agar bisa diatur mengenai hal tersebut.
 
Menurut Taufik, anggaran perbaikan rumah tidak layak huni tahun ini akan meningkat, dimana diberikan sebesar Rp. 15 Juta untuk 7500 rumah di 23 kecamatan.
 
Dengan anggaran yang sangat besar tersebut, diakuinya sangat perlu untuk dilakukan pengawasan agar anggaran tersebut tidak menyimpang.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2047 Kali
Berita Terkait

0 Comments