Mutiara Hikmah /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 18/03/2016 12:30 WIB

Non-Muslim di Pentas Politik (3)

Ilustrasi Pimpinan
Ilustrasi Pimpinan
Oleh: Syamsuddin Arif,
 
Direktur Eksekutif INSISTS
 
Non-Muslim yang Adil?
 
Ada orang menukil sebuah “riwayat” (yang bukan Qur’an dan bukan pula hadis) dari kitab Ibnu Taymiyyah bahwa “Allah akan menolong negara yang adil meski ia kafir dan tidak akan menolong negara yang zalim, meski ia mukmin”. 
 
Memang benar, adalah ketentuan Allah (sunnatullāh) yang berlaku universal –kapanpun dan dimanapun– bahwa pemerintah yang adil akan langgeng dan pemerintah yang zalim akan jatuh, meskipun kita semua tahu bahwa kekuasaan itu milik Allah semata, yang bisa diberikan kepada siapapun dan dicabut dari siapapun. 
 
Allah berikan kekuasaan kepada Firʿaun yang angkuh, kejam, dan kufur, dan Allah jualah yang mencabutnya tanpa ampun. Juga benar bahwa suatu negeri sekali-kali tidak akan dibinasakan oleh Allah secara zalim, selagi penduduknya masih melakukan perbaikan (QS Hūd 117).
 
Perlu diketahui bahwa syarat keislaman mendahului syarat keadilan, sebagaimana syarat keimanan mendahului syarat kecantikan (dalam soal pernikahan, contohnya, dimana Allah berfirman: “Sesungguhnya seorang budak wanita yang beriman itu lebih baik [untuk dinikahi] daripada wanita musyrik [yang cantik] betapa pun kalian mengaguminya ” QS al-Baqarah 221).
 
Syarat keadilan bagi seorang pemimpin negeri Muslim yang dimaksud adalah mampu menahan diri tidak melakukan dosa-dosa besar maupun tindakan-tindakan biasa yang bisa menjatuhkan reputasinya (Lihat: ad-Damyātī, Iʿānatu ’t-Ṭālibīn ʿalā Fathi ’l-Muʿīn, cet. al-Maʿārif Bandung, t.t., hlm.211-212). 
 
Sementara menurut al-Baghdādi, dalam konteks politik kenegaraan, syarat ‘adil’ untuk menjadi pemimpin itu artinya yang bersangkutan terpercaya, dapat diterima kesaksiannya baik sebagai penerima maupun penyampai laporan (mimman yajūzu qabūlu syahādatihi tahammulan wa adā’an). Lihat kitabnya, Usūluddīn, cet. Devlet Matbaasi Istanbul 1928, hlm. 277.
 
Kesimpulan
 
Bagi umat Islam, baik ‘pilkada’ maupun ‘pilkara’ (pemilihan kepala negara) bukan semata-mata urusan politik, akan tetapi urusan agama. 
 
Itulah sebabnya masalah kepemimpinan politik dibahas dalam kitab-kitab ʿaqāʾid dan ilmu usūluddīn. Sebutlah misalnya kitab ʿaqā’id an-Nasafī yang telah disalin dan diterjemahkan di kerajaan Aceh pada akhir abad ke-16 (sekitar tahun 1590 Masehi). 
 
Dinyatakan pada paragraf sebelum akhir bahwa umat Islam wajib mempunyai pemimpin yang tugasnya menegakkan Syariʿat, membangun benteng pertahanan, menyiapkan tentara, mengumpulkan zakat, menjaga keamanan dan ketertiban dengan memberantas para penjahat, pencuri dan perampok, menyelenggarakan ibadah jumʿat, merayakan hari-hari besar Islam, menyelesaikan sengketa di masyarakat, mengurus sistem peradilan dan sebagainya. 
 
Dan tujuan ‘pilkada’ maupun ‘pilkara’ bagi umat Islam adalah agar si pemimpin menjalankan misi profetik yaitu memelihara agama dan mengatur urusan-urusan dunia (al-imāmah mawdūʿah li-khilāfati’n-nubuwwah fī hirāsati’d-dīn wa siyāsasti’d-dunyā). Inilah prinsipnya sebagaimana dinyatakan oleh al-Māwardī dalam al-Aḥkām as-Sulṭāniyyah, ed. Khālid al-ʿAlīmī (cet. Dār al-Kitāb al-ʿArabī Beirut 1415/1994, hlm. 29). 
 
Wallāhu aʿlam
Editor :
Sumber : insists.id
- Dilihat 2445 Kali
Berita Terkait

0 Comments