Mutiara Hikmah /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 18/03/2016 11:30 WIB

Non-Muslim di Pentas Politik (2)

Ilustrasi Kursi Kosong Pejabat
Ilustrasi Kursi Kosong Pejabat
Oleh: Syamsuddin Arif,
 
Direktur Eksekutif INSISTS
 
 
 
Normatif dan Historis
 
Soal pemimpin non-Muslim jarang sekali dibicarakan karena memang secara normatif maupun historis hal itu tidak boleh dan tidak pernah terjadi. 
 
Secara normatif, larangan memilih orang kafir sebagai pemimpin sesungguhnya telah ditegaskan oleh para ulama. Imam an-Nawawī yang merupakan ‘pentolan’ mazhab Syāfiʿī dan diakui otoritasnya sebagai ahli fiqih dan ahli hadis sekaligus, misalnya, sangat eksplisit menyatakan bahwa syarat-syarat menjadi pemimpin (syurūṭ al-imāmah) itu mesti akil baligh (kawnuhu mukallafan), orang Islam (musliman –bukan kafir!), adil, merdeka (bukan budak), laki-laki, berilmu (ʿāliman), berijtihad (mujtahidan), pemberani, mempunyai visi dan kompetensi (dzā raʾyin wa kafāʾah), dan sehat pendengaran maupun penglihatan (Lihat: Rawḍat at-Tālibīn, ed. Syeikh ʿĀdil ʿAbdul Mawjūd dan ʿAlī M. Muʿawwad, cet. Dār ʿĀlam al-Kutub, Riyadh 1423/2003, jilid 7, hlm. 262). 
 
Pernyataan senada akan kita temukan dalam literatur fiqih rujukan di kalangan Nahdlatul Ulama seperti kitab al-Iqnāʿ fī halli alfāz Abī Syujāʿ karya al-Khatīb as-Syarbīnī (cet. Mustafā al-Bāb al-Ḥalabī Kairo, 1359/1940, juz 2, hlm. 246).
 
Pun secara historis, Rasūlullāh saw tidak pernah menunjuk orang kafir (walaupun mereka itu warganegara Madinah) sebagai gubernur (dulu istilahnya ʿāmil dan wālī) ataupun panglima (amīr). 
 
Demikian juga para khulafāʾ sesudahnya dari Sayyidina Abu Bakar hingga zaman Ottoman (Usmaniyyah) tidak pernah seorang pun mengangkat orang kafir sebagai gubernur atau panglima militer –sama halnya penguasa Singapura tidak membenarkan orang Melayu warganegara itu memegang tampuk kekuasaan apalagi dalam ketentaraan. 
 
Sepanjang sejarah Islam, orang-orang non-Muslim memang dijamin keselamatannya dan dilindungi hak-haknya sebagai warganegara karena mereka itu ahlu dzimmah, kecuali jika mereka berkhianat atau melanggar perjanjian.
 
Relasi Non-Muslim
 
Apa maksud kalimat “jangan kalian jadikan orang-orang kafir itu awliyāʾ (teman, kawan, rekan, sekutu)?” Menurut Fakhruddīn ar-Rāzī dalam tafsirnya, menjalin aliansi dengan non-Muslim (muwālāt al-kāfir) mengandung tiga pengertian.
 
Pertama, meridhoi kekufuran mereka, dan ini jelas dilarang, karena merestui kekufuran itu kufur (ar-ridā bil kufri kufrun). Kedua, bergaul dengan mereka secara baik (al-muʿāsyarah al-jamīlah) di dunia sesuai kenyataan, dan ini tidak dilarang. Ketiga, berpihak atau condong kepada mereka (ar-rukūn ilayhim), mengulurkan bantuan (al-maʿūnah), mendukung mereka (al-mu"āharah), dan membela kepentingan mereka (an-nuṣrah), dan ini tindakan pun dilarang (manhiyyun ʿanhu), kendati tidak membuat pelakunya kafir (Lihat: at-Tafsīr al-Kabīr, juz 7, jilid 3, cet. Dār al-Fikr Beirut 1425/2005, hlm.1603-1604).
 
Memang secara linguistik, menjadikan mereka sebagai awliyāʾ atau wali-wali itu berarti dua hal: yaitu, memberikan dukungan dan pembelaan –jika lafaznya dibaca walāyah (dengan fathah), dan menyerahkan mandat atau memberi kekuasaan –jika lafaznya dibaca wilāyah (dengan kasrah). 
 
Demikian menurut ar-Rāghib al-Isfahāni dalam kitab Mufradāt Alfā" al-Qurʾān (ed. Ṣafwān ʿAdnān Dāwūdī, cet. Dār al-Qalam Damaskus, 1412/1992, hlm. 885). 
 
Maka secara politis dan geografis, muwālatul kuffār tidak hanya berarti menjalin kerjasama atau beraliansi, tetapi juga menyerahkan “wilayah” umat Islam kepada non-Muslim. (BERSAMBUNG)
Editor :
Sumber : insists.id
- Dilihat 1722 Kali
Berita Terkait

0 Comments