Internasional / Timur Tengah /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 02/04/2015 10:36 WIB

Palestina Resmi Menjadi Anggota ICC

Mahmoud Abbas
Mahmoud Abbas

PALESTINA_DAKTACOM: Paletina telah resmi bergabung dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) setelah Pengadilan Den Haag menyetujui tawaran aksesi, televisi pemerintah Palestina melaporkan Rabu (1/04/2015).

Menurut laporan TV, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki menerima pemberitahuan tertulis dari ICC bahwa Palestina telah diterima sebagai anggota penuh.

Juru bicara ICC Fadi Al-Abdallah mengatakan bahwa Palestina telah menjadi negara anggota 123 pengadilan, seperti yang terlansir di situs Anadolu Agency.

“Palestina secara resmi bergabung dengan Statuta Roma pada hari Rabu, prosedur otomatis setelah berlalunya dua bulan sejak Otoritas Palestina yang berbasis di Ramallah (PA) mengajukan permohonan keanggotaan dengan PBB,” kata al-Abdallah.

Menurut juru bicara itu, PA sekarang dapat meminta agar para pemimpin Israel dituntut ke pengadilan atas tuduhan kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina.

Palestina juga dapat dituntut oleh pengadilan, karena jaksa ICC yang diamanatkan dengan tersangka mengidentifikasi.
Langkah itu muncul setelah rancangan resolusi Arab di Majelis Umum PBB mencari batas waktu untuk mengakhiri pendudukan Israel yang gagal meraih sembilan suara untuk lulus.

Beberapa jam kemudian Presiden PA, Mahmoud Abbas mengajukan permohonan keanggotaan Palestina di 18 perjanjian internasional, termasuk Statuta Roma.

ICC didirikan pada tahun 1998 sebagai pengadilan terakhir untuk menuntut pelanggaran yang paling keji. Seperti kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kasus di mana sistem pengadilan nasional gagal.(Islampos)

Editor :
Sumber : Islampos
- Dilihat 2811 Kali
Berita Terkait

0 Comments