Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 17/03/2016 14:24 WIB

Terkait PHK Massal, Sarbumusi Minta Presiden Tindak PT Chevron

Ilustrasi Protes PHK Sepihak 1
Ilustrasi Protes PHK Sepihak 1
JAKARTA_DAKTACOM: Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (DPP K-SARBUMUSI NU) meminta Presiden Joko Widodo menindak tegas PT Chevron Pasific Indonesia sehubungan mengingkari peraturan dan regulasi perundang-undangan ketenagakerjaan di Negara Kedaulatan Republik Indonesia.
 
"Ada enam sikap Sarbumusi terkait persoalan PT Chveron, pertama, meminta Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas dan melakukan pemanggilan serta meminta pertanggungjawaban manajemen Chevron supaya mematuhi peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran dilakukan oleh manajemen Chevron tersebut," ujar Presiden DPP K-SARBUMUSI NU Syaiful Bahri Anshori di Jakarta, Rabu (16/3).
 
Kedua, Sarbumusi menuntut kepada pihak korporat Chevron untuk segera menghentikan program Work Force Management (WFM) dengan dalih apapun melakukan efisiensi organisasi dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal tersembunyi tanpa mengindahkan peraturan perundang undanganberlaku di Indonesia.
 
"Ketiga, kami meminta kepada pihak manajemen Chevron Corporation yang berkedudukan di Amerika Serikat untuk melakukan evaluasi kinerja manajemen di PT Chevron Pacific Indonesia dan Chevron Indonesia Company, dikarenakan banyaknya pelanggaran-pelanggaran telah terjadi dan cara-cara komunikasi yang tidak mengutamakan kepentingan lebih luas. Serta adanya standar ganda dalam kegiatan manajemen yang merugikan banyak pihak," ujar Syaiful lagi.
 
Keempat, ujar Syaiful didampingi Sekretaris Jenderal Sukitman Sujatmiko, Sarbumusi menuntut International Labour Office (ILO) untuk mengawal dan mengampanyekan bahwa Chevron yang menjunjung tinggi konstitusi hukum lokal ternyata hanya slogan semata, dan pada kenyataannya selalu melanggar dan melakukan perbuatan melawan hukum dalam konteks hubungan industrial.
 
"Kelima, kami menuntut kepada kedutaan besar Amerika Serikat di Indonesia untuk tidak melakukan perlindungan apapun pada Chevron terkait perbuatan melawan hukum dan konstitusi kedaulatan Republik Indonesia, dan kami meminta kepada Kedubes AS untuk menindak tegas segala pelanggaran tersebut dan meminta pihak berwenang Federal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih dalam terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi," ujar Syaiful pula.
 
Keenam, DPP K Sarbumusi dan keluarga besar basis di PT Chevron Pacific Indonesia dengan ini tetap menolak program PHK massal tersembunyi yang dilakukan  oleh manajemen PT Chevron Pacific Indonesia sampai segala sesuatunya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
 
Pada 8 Maret 2015 bertempat di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, kata dia melanjutkan, dilakukan pertemuan klarifikasi terkait program WFM dengan Sarbumusi.
 
"Dalam pertemuan ini masih ada lontaran arogan dan mementingkan diri sendiri dari pihak manajemen Chveron. Mereka dengan arogan menyatakan ada kesepakatan atau tidak ada kesepakatan program WFM tetap jalan terus," ujar dia lagi.
 
Menurut Syaiful, pernyataan tersebut juga dibiarkan oleh pihak Kemenaker seolah-olah sudah ada kesepakatan dan komitmen dengan pihak manajemen Chevron.
 
"Melihat indikasi dan pernyataan tersebut, kami melihat manajemen Chevron dengan arogan dan merasa berkuasa penuh tanpa mau mendengarkan dan mengindahkan semua peraturan dan regulasi perundang-undangan yang berada di Indonesia atau dengan kata lain tidak memandang sebelah matapun terkait konstitusi dan peraturan ketenagakerjaan di negara ini," paparnya.
 
Tuntutan dan pernyataan sikap tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan melindungi kepentingan anggota Sarbumusi di perusahaan dimaksud dan sebagai bagian dari negara bangsa yang berdaulat yang memiliki hukum dan konstitusi yang harus dipatuhi seluruh pihak yang berada di wilayah hukum negara Indonesia.
Editor :
Sumber : nu.or.id
- Dilihat 1949 Kali
Berita Terkait

0 Comments