Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 15/03/2016 12:30 WIB

Kementerian Saudi Tengah Urus Proses Santunan Korban Crane

Menag Lukman Hakim bersama Menteri Urusan Haji Arab Saudi
Menag Lukman Hakim bersama Menteri Urusan Haji Arab Saudi
JEDDAH_DAKTACOM: Pertemuan dengan Menteri Urusan Haji Kerajaan Saudi Arabia di Jeddah, Minggu (13/03) dimanfaatkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk meminta kejelasan terkait realisasi santunan bagi ahli waris korban jatuhnya crane di Masjidil Haram pada musim haji lalu.
 
Menjawab soal itu, Menteri Urusan Haji Saudi Arabia Bandar bin Muhammad Hajjar mengatakan bahwa pihaknya sedang memproses pembayaran santunan. 
 
Sampai kini, proses itu sedang ditangani dua kementerian Saudi Arabia yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri. 
 
Menanggapi pernyataan tersebut, Menag Lukman berharap proses pembayaran santunan dapat segera dituntaskan agar para ahli waris korban tak kecewa. 
 
"Untuk itu, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Haji Indonesia di KJRI Jeddah akan selalu memonitor perkembangan proses pembayaran santunan,” kata Menag Lukman, Senin (14/03) di Jeddah.
 
Dalam peristiwa jatuhnya crane di Masjidil Haram pada Jumat, 11 September 2015, sedikitnya 61 orang jamaah haji Indonesia menjadi korban. Sebagian besar mereka mengalami luka berat, sedangkan 12 di antaranya meninggal dunia. Indonesia adalah negara yang paling cepat merilis data korban secara akurat.  
 
Saat itu Pemerintah Saudi Arabia menjanjikan santunan bagi seluruh korban peristiwa itu. Masing-masing korban tewas dan cacat permanen akan mendapatkan uang senilai 1 juta riyal dan keluarga atau ahli warisnya diundang berhaji pada penyelenggaraan tahun berikutnya. 
 
Sedangkan bagi korban luka, dijanjikan mendapatkan uang 500 ribu riyal dan diberi kesempatan untuk mengulang atau menyempurnakan ibadah hajinya.
 
Untuk merealisasikan janjinya, Pemerintah Saudi telah membentuk komite khusus yang mulai bekerja sejak tahun lalu.  Direktur Departemen Kesehatan Saudi Arabia Mustafa Baljoun mengatakan, proses pemberian santunan diupayakan bersih dari kecurangan dan penyalahgunaan. 
Editor :
Sumber : kemenag.go.id
- Dilihat 1732 Kali
Berita Terkait

0 Comments