Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 15/03/2016 12:00 WIB

Baru Lulus SMU? 7 Lembaga Pendidikan Pemerintah Ini Buka Peluang Kuliah dan Jadi CPNS

Ujian Penerimaan CPNS
Ujian Penerimaan CPNS
JAKARTA_DAKTACOM: Kabar gembira bagi putra-putri terbaik lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) sederajat. Pada tahun 2016 ini, pemerintah membuka kesempatan kepada para lulusan SMU untuk mengikuti seleksi menjadi siswa/taruna pada Kementerian/Lembaga (K/L) yang mempunyai Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas (LPID).
 
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/3) mengemukakan, ketujuh LPID membuka kesempatan untuk menerima 5.940 kursi calon siswa.
 
Ketujuh LPID dimaksud adalah Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, yang membuka kesempatan untuk 3.650 siswa. Adapun LPID lainnya adalah Istitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan 900 kursi, Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) yang membuka 500 kursi,  Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) mencari 300 calon siswa/taruna, 260 calon taruna Akademi Imigrasi (AIM) dan Poltekip, 250 orang untuk Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan sebanyak 80 orang untuk Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN).
 
Bagi warga masyarakat yang bermaksud melakukan pendaftaran, menurut Atmadji, dapat melakukan pendaftaran secara online melalui portal panseldikdin.menpan.go.id sesuai dengan jadwal.
 
“Informasi lengkap terkait dengan pendaftaran dapat diakses di portal masing-masing Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan yang akan dibuka mulai tanggal 15 Maret – 27 Mei 2016,” jelas Atmadji.
 
Atmadji yakin, dengan sistem pendaftaran terpadu ini, maka tidak ada satu orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu. 
 
Ia mengingatkan, peserta hanya boleh mendaftar di salah satu dari 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan. 
“Apabila mendaftar di dua atau lebih Lembaga Pendidikan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur,”  ujarnya.
 
Untuk pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),  menurut Atmadji, dilakukan setelah peserta dinyatakan lulus serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
 
“Jadi, meskipun sudah diterima di lembaga  pendidikan ikatan dinas tersebut, tidak otomatis diangkat menjadi CPNS,” pungkas Atmaji.
Editor :
Sumber : setkab.go.id
- Dilihat 2633 Kali
Berita Terkait

0 Comments