Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Senin, 14/03/2016 16:20 WIB

DPR Minta Pemerintah Tegas dan Bijak Soal Transportasi Berbasis Aplikasi

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana 1
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana 1
JAKARTA_DAKTACOM: Komisi V DPR RI mendesak pemerintah segera menentukan sikap terkait transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan GrabCar. 
 
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengungkapkan hal itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/3) menyusul aksi mogok yang dilakukan 2000 sopir angkutan umum yang menolak keberadaan transportasi berbasis aplikasi.
 
“Ketegasan pemerintah diperlukan untuk menyelesaikan konflik ini. Jika ingin melegalkan transportasi berbasis aplikasi, segera terbitkan aturannya agar tidak melanggar UU LLAJ," kata Yudi.
 
Legislator PKS dari Dapil Jawa Barat IV ini menilai selama belum ada aturan yang mengaturnya, keberadaan trasnportasi berbasis aplikasi akan terus menuai protes karena memang melanggar UU dan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat.
 
"Transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grabcar jelas-jelas melanggar sejumlah pasal dalam UU LLAJ seperti pasal 173, 183, 189 dan 237. Namun, transportasi berbasis aplikasi ini cukup membantu masyarakat yang membutuhkan transportasi murah dan nyaman," kata Yudi.
 
Keberadaan transportasi berbasis aplikasi menekan kendaraan-kendaraan umum yang tidak berbasis aplikasi. Keberadaan transportasi dengan aplikasi online ini membuat pendapatan para sopir angkutan menurun.
 
Uber dan GrabCar melanggar Pasal 173 UU LLAJ tentang perizinan angkutan umum karena tidak memiliki izin dan beroperasi dengan plat hitam. 
 
Selain permasalahan izin, transportasi berbasis aplikasi ini juga melanggar pasal 183 dan 189 UU LLAJ karena penetapan tarif tidak melalui mekanisme pasal 183 yaitu tidak melalaui persetujuan pemerintah dan standar pelayanan minimum (SPM) yang beragam.
Editor :
Sumber : Rilis Fraksi PKS
- Dilihat 1807 Kali
Berita Terkait

0 Comments