Pilkada Serentak /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 25/02/2016 12:01 WIB

KPUD dan Kejari Cikarang Gagas MoU Jelang Pilkada

Logo KPU
Logo KPU
CIKARANG_DAKTACOM: Guna membantu penanganan permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara ketika Pilkada 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melakukan perjanjian kerjasama (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Rabu (24/2).
 
Penandatanganan MoU ini dilakukan di Aula Kantor Kejari Cikarang Lantai Dua oleh Ketua KPU, Idham Kholik serta Kajari Cikarang, Risman Tarihoran. Surat kerjasama itu terdiri dari 11 pasal dalam 6 lembar kesepakatan.
 
Isi perjanjian itu antaran lain tentang surat kuasa khusus terhadap permasalahan ataupun penanganan hukum di bidang perdata atau tata usaha negara, memberikan bantuan hukum, konsultasi hukum dan lain sebagainya.
 
Dasar kesepakatan bersama itu diantaranya adalah Keputusan Kejari RI Nomor : KEP-157/A/JAII/2012 tentang Administrasi Perkara dan Tata Usaha Negara, Peraturan Presiden RI nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, dan lain-lain.
 
“Jadi dalam azas penyelenggara dan penyelenggaraan Pilkada salah satunya itu adalah azas kepatuhan hukum. Jadi kami melakukan kerjasama MoU ini untuk memastikan bahwa dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2017 di Kabupaten Bekasi memenuhi azas kepatuhan hukum,” ujar Ketua KPU, Idham Kholik.
 
Terang dia, dalam proses penyelenggaraan Pilkada, regulasi itu memungkinkan tak hanya peserta tetapi juga pemilih berpotensi menggugat KPU. 
 
“Gugatannya ini tak hanya perdata kepada KPU. Itu bisa dan aturannya memungkinkan. Bagi peserta Pilkada menggugat bukan hanya hasil Pemilu tapi juga keputusan KPU adalah bagian dari hak politik peserta Pilkada,” terangnya.
 
Dia menambahkan, karena dalam aturannya dinyatakan dengan jelas maka pihaknya harus melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan. 
 
“Karena KPU adalah lembaga negara. Maka kami harus mengadakan kerjasama dengan sesama lembaga negara, dan di Kejaksaan ada yang namanya Jaksa, Pengacara Negara,”tambahnya.
 
Terkait anggaran dalam kerjasama ini, jelas dia, membutuhkan biaya kalau saja ada gugatan hukum. 
 
“Misalnya KPU mengeluarkan keputusan pencalonan. Kemudian Surat Keputusan (SK) KPU ini didugat ke Pengadilan Tinggi
misalnya. Maka itu baru ada biaya beracaranya. Kalau ini (MoU) sih tak ada bianya,” jelas Idham.
 
Disinggung soal potensi gugatan dari beberapa pesta politik sebelumnya, tandas dia, pihaknya yakin jika bekerja dengan baik dan benar maka gugatan itu semakin minim. 
 
“Itu kuncinya, bekerja dengan baik dan benar,” tandasnya.
 
Sementara itu Kajari Cikarang, Risman Tarihoran menuturkan, pihaknya dalam MoU ini hanya mendampingi KPU yang dibuat dalam perjanjian kerjasama guna memberikan bantuan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu. 
 
“Kerjasama ini tak ada anggarannya. Hanya ada operasional saja,” tuturnya.
 
Tukas dia, pihaknya nanti hanya memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan konsultasi hukum dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Bekasi ini. 
 
“MoU ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya. Peran kita nanti ketika menghadapi persoalan itu ketika terjadi gugatan mendapatkan kuasa dulu dari KPU baru kita jalan menanganinya,” pungkas Risman.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 4308 Kali
Berita Terkait

0 Comments