Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 31/03/2015 16:12 WIB

Uji Kelayakan Calon Direksi BP Migas Dinilai Cacat

Rahmat Effendi 1
Rahmat Effendi 1

BEKASI_DAKTACOM: Seleksi calon Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Migas Kota Bekasi yang diikuti lima orang, dinilai cacat dan melanggar Peraturan daerah  tentang BUMD. Karena cacat, pelantikan akan batal dan akan dilaksanakan uji kelayakan kembali.

"Seleksinya sudah selesai. Tapi karena ada mis interprestasi di badan pengawas, maka hasil seleksi masih dipertanyakan" kata Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (31/3/15).


Menurut Rahmat Effendi, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)  tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Pengawas tidak dapat menyeleksi dan melakukan pisikotest terhadap calon direksi BUMD PD Migas. Jika Badan Pengawas melakukan uji kelayakan itu justru menyalahi Perda.

"Badan pengawas seharusnya  hanya memberitahukan kepada walikota bahwa masa jabatan direktur sudah habis dan meminta walikota untuk membentuk pantia seleksi ( Pansel )" tegas Walikota.


Panitia Seleksi Direksi  seharusnya melibatkan panitia dari tim inedependent dan dari Pejabat yang ada keterkaitan antar unit yaitu asisten dua , selanjutnya hasil seleksi tersebut disampaikan pada walikota untuk dibuatkan surat keputusan (SK).


Walikota juga mengaku kaget karena  masa Jabatan Direksi PD Migas yang sekarang sudah habis masa jabatannya selama  dua tahun yang lalu.

Sementara  PJS  mengacu PP nomor 50 tahun 1999 PJS  hanya berlaku  sampai 6 bulan. Kejadian serupa juga sempat terjadi pada saat Ahmad Zulnaeni menjabat sebagai dirut PDAM patriot dan berahir di meja hijau / petun Bandung.


Seleksi calon Direksi PD Migas Kota Bekasi yang diumumkan melalui media online dan cetak beberapa waktu lalu, Mengahsilkan 3 calon direksi yang dianggap lolos uji kelayakan namun terancam gagal dilantik.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2630 Kali
Berita Terkait

0 Comments