Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 05/02/2016 09:30 WIB

Polresta Kabupaten Bekasi Ungkap Kasus Penggelapan Printer

Ilustrasi pelaku kriminal
Ilustrasi pelaku kriminal

CIKARANG_DAKTACOM: Delapan tersangka kasus penggelapan order fiktif mesin printer milik PT. Epson berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bekasi dengan barang bukti sebanyak 600 mesin printer yang berada di dalam mobil kontener

Kapolresta Bekasi, Komisaris Besar M. Awal Chairudin mengatakan para pelaku merupakan karyawan di perusahaan tersebut yang sudah mengetahui tata cara dalam melakukan penggelapan barang-barang milik pabriknya.

"Mesin printer tersebut sengaja dibawa oleh pelaku tanpa seijin perusahaan dengan mengajukan order fiktif, jumlah mesin printer tersebut jika dikalkulasikan ke rupiah mencapai 1,8 Rp. Milyar," ujarnya pada Kamis (5/2).

Awal menambahkan, para pelaku penggelapan mesin printer tersebut juga telah merencanakan aksinya yang tentunya memiliki peran masing-masing.

600 barang bukti mesin printer itu didapatkan setelah kepolisian mengejar pelaku hingga ke Bale Endah, Bandung Jawa Barat.

Dalam hal ini pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1611 Kali
Berita Terkait

0 Comments