Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 04/02/2016 16:31 WIB

Polres Bekasi Kota Gandeng Jasa Raharja Tangani Korban Lantas di Jalan

Wakapolresta Bekasi kota AKBP Asep Edi Suheri saat menandatangani kesepahaman kerjasama
Wakapolresta Bekasi kota AKBP Asep Edi Suheri saat menandatangani kesepahaman kerjasama

BEKASI_DAKTACOM: Polresta Bekasi Kota bersama PT. Jasa Raharja Cab. Jabar dan Pemkot Bekasi melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

Penandatanganan tersebut diikuti 14 rumah sakit, yang menjadi rujukan korban kecelakaan di jalan.

Kapolresta Bekasi Kombes Herry Sumarji mengatakan dengan kerjasama ini, diharapkan dapat membantu penanganan pertama dengan cepat terhadap pengendara yang menjadi korba laka lantas.

Nantinya masyarakat yang menjadi korban lakalantas, akan segera ditangani di rumah sakit rujukan tanpa harus mengeluarkan biaya administrasi atau pengobatan.

Sementara itu, 14 rumah sakit rujukan yang telah melakukan kesepahaman kerjasama seperti RSUD, RS. Santosa, RS. Mekarsari, RS. Ananda, RS. Hermina, RS. Anna dan RS. Bella.

Ditempat yang sama Kepala Jasa Raharja Cab. Jabar Deyla Indra mengatakan masyarakat yang menjadi korban dan menjalani rawat di rumah sakit akan mendapat santunan sebesar Rp. 10 juta sedangkan korban yang meninggal mendapat biaya santunan Rp. 25 juta.

Deyla menjelaskan, terkait teknis penanganan pembayaran asuransi kecelakaan, pihaknya akan menjemput bola ke keluarga korban ataupun juga menerima data - data laporan kecelakaan dari keluarga korban.

Wakil walikota Bekasi Ahmad Syaikhu yang juga turut hadir dalam kesempatan tersebut, memastikan para pengelola rumah sakit akan memberikan pelayanan yang baik kepada korban kecelakaan.

Sementara itu, menurut Syaikhu terkait sanksi yang diberikan, ketika ditemukan rumah sakit menolak pasien korban kecelakaan akan diberikan sanksi baik administratif atau dapat mengarah ke pencabutan izin operasional.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 1446 Kali
Berita Terkait

0 Comments