Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 04/02/2016 13:13 WIB

Fukhis Bantah Pasal Larangan THM di Kabupaten Bekasi Dicabut

Massa Ormas Islam Tolak Raperda Pariwisata Kabupaten Bekasi
Massa Ormas Islam Tolak Raperda Pariwisata Kabupaten Bekasi

CIKARANG_DAKTACOM: Forum Ukuwah Islamiyah (Fukhis) membantah pasal larangan THM dan tempat yang dianggap maksiat dalam Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata dihapus dalam evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sekertaris Fukhis, KH Kosim Nurseha mengatakan hasil dari pertemuannya dengan Kabag Hukum Provinsi Jawa Barat pasal usulan dari Ormas Islam tidak ada yang dicoret.

Ormas Islam juga memberikan masukan  kepada Provinsi bahwa pelarangan THM juga sudah di Perdakan dibeberapa tempat seperti di Kudus dan Demak Jawa Tengah.

"Dan ini bisa menjadi rujukan meskipun bukan satu provinsi namun masih satu Negara Indonesia yang memang mengacu kepada perundang undangan," ujar kosim, Rabu (3/2).

Sepengetahuannya, tidak ada pasal yang dicoret dala Perda pariwisata, hanya saja memang pelu disingkronkan dan diharmonisasikan sesuai dengan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi.

Kosim mengancam bila memang ada yang mencoret pasal larangan THM dan tempat yang dianggap maksiat maka Ormas islam bakal mendatangi kantor pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi dan juga gedung DPRD.

Sebab ini dianggap sudah tidak menghargai jerih payah para kiyai dan Habaib yang ikut memberikan masukan dalam Perda Pariwisata.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2022 Kali
Berita Terkait

0 Comments