Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 03/02/2016 15:01 WIB

Perda Larangan Hiburan Malam Kabupaten Bekasi Dicabut Gubernur

Ilustrasi Warung Remang remang
Ilustrasi Warung Remang remang

CIKARANG_DAKTACOM: peraturan Daerah terkait pariwisata yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu oleh DPRD Kabupaten Bekasi yang melarang berdirinya tempat hiburan malam seperti Spa, karaoke, Pub dan Diskotek akhirnya dicabut oleh Gubernur Jawa Barat.

Menurut evaluasi Gubernur, hal ini dilakukan karena Perda tersebut tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.

Kabag Hukum Pemerintah kabupaten Bekasi, Alex Satudi mengatakan, evaluasi Gubernur terhadap Perda tersebut sudah turun, memang disebutkan ada beberapa pasal yang dicoret, termasuk diantaranya pasal pelarangan tempat hiburan malam.

Dengan dicoretnya pasal tersebut, pihaknya akan memenuhi dan mensinkronisasi arahan dari Gubernur Jawa Barat, dimana pendirian tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi kembali diperbolehkan.

Ketika disinggung mengenai proses penggodokan Perda yang sia-sia di DPRD, Alex membantah dan menyatakan bahwa prosesnya memang seperti itu.

Dimana setelah Perda keluar, maka harus di evaluasi oleh Gubernur, jika ada kekurangan maka pemerintah daerah menyesuaikannya.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 3048 Kali
Berita Terkait

0 Comments