Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 03/02/2016 11:42 WIB

Kejari Cikarang Kembali Sidangkan Tersangka Kasus Genset RSUD

kejari cikarang
kejari cikarang

CIKARANG_DAKTACOM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang akan kembali menyidangkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Genset RSUD Kabupaten Bekasi APBD Perubahan, Tahun Anggaran 2013, dengan anggaran sebesar Rp. 2,1 Miliar.

"Satu lagi tersangka kasus korupsi genset inisial NES yang belum disidangkan," terang Kepala Seksie (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cikarang Rudi Panjaitan diruang kerjanya kepada wartawan Selasa (2/2).

Dijelaskannya mengapa tersangka NES tertingal dalam persidangan dengan tersangka lainya karena kata dia NES diketahui tersangkut masalah hukum di Kejaksaan Negeri Jakarta timur sehingga Kejari Cikarang harus menunggu proses yang berjalan.

"Karena Tersangka NES kemarin masih menjalani permasalahan hukum di Kejaksaan jakarta timur," ungkap Rudi.

Dijelaskanya sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis satu tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah kepada empat terdakwa yakni Sahroni selaku mantan Dirut RSUD , Jajang sebagai PPK, kemudian 2 orang pihak ketiga Humpol Ojak Sigalingging dan Roslin Simanjuntak.

"NES ini Selaku pihak ketiga,yang mana 2 orang pihak ketiganya sudah divonis di PN Tipikor Bandung," ujarnya.

Disinggung terkait kapan pelimpahan berkas NES ke PN Tipikor Bandung pihaknya mengaku saat ini tengah meminta kembali keterangan para saksi untuk mempersiapkan tuntutan dipersidangan nanti.tersangka NES dengan tuduhan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Junto (Jo) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Agendanya saat ini masih mengumpulkan barang bukti,dan Besok pemeriksaan para saksi," tutupnya.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1381 Kali
Berita Terkait

0 Comments