Internasional / Amerika /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 31/01/2016 07:40 WIB

Trend RUU Anti Islam Bermunculan di Beberapa Negara Bagian AS

Komunitas Muslim di Texas Berdemo Menentang Islamophobia
Komunitas Muslim di Texas Berdemo Menentang Islamophobia
CAROLINA Selatan_DAKTACOM: Rancangan undang-undang anti aturan asing yang termasuk didalamnya syariat Islam marak diusulkan oleh politisi sayap kanan dari partai Republik Amerika Serikat.
 
Usulan rancangan undang-undang ini diperkenalkan oleh Harry Limehouse selaku politisi negara bagian Carolina Selatan dari partai Republik. Aturan ini dibentuk sebagai upaya melarang kaidah-kaidah hukum islam untuk digunakan dalam pengadilan negara bagian.
 
Usulan dari Limehouse ini sendiri berhasil lolos dengan kekuatan voting 68-42 di dewan perwakilan daerah Carolina Selatan. Untuk mendapat kekuatan hukum tetap, usulan ini masih harus melewati pertujuan senat negara bagian.
 
Usulan rancangan undang-undang ini menjadi marak setelah sebelumnya sekitar 31 negara bagian di AS bersumpah akan menolak imigran Suriah yang hendak tinggal di wilayahnya.
 
Robert McCaw, juru bicara dari Dewan Relasi Islam dan Amerika (Council on American Islamic Relations/CAIR) menyatakan bahwa rancangan UU yang digagas Limehouse merupakan trend politik dimana prinsip islam harus dicitrakan seperti produk ilegal.
 
"Aturan ini secara keseluruhan merupakan desain besar untuk menstigma komunitas muslim dengan cara melarang pengadilan lokal untuk menjadikan ajaran Islam sebagai bahan pertimbangan dalam sebuah perkara," ujar McCaw pada Sabtu (30/1) sebagaimana dilansir Al Jazeera.
 
Sementara itu, Limehose saat dihubungi secara terpisah menyatakan bahwa sudah seharusnya mereka yang tinggal di AS harus taat dengan aturan yang ada di AS.
 
"Siapapun boleh datang ke AS, tapi mereka harus beroperasi dan hidup dibawah hukum kami," tegasnya.
Editor :
Sumber : Al Jazeera
- Dilihat 3999 Kali
Berita Terkait

0 Comments