Daktatorial /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 31/03/2015 07:12 WIB

Situs Islam Diblokir, Kemenkominfo Zalim

Situs Islam di blokir
Situs Islam di blokir

Kemenkoinfo, memblokir 22 situs Islam dengan alasan karena ke 22 situs Islam itu menyebarkan faham radikalisme. Diantara  situs yang diblokir itu  adalah Arrahmah.com, Hidayatullah, eramuslim.com, VOA –Islam.com, muslimdaily dan lain-lain. Tindakan itu adalah tindakan yang zalim.

Kalau dilihat dari alasan pemblokiran itu, terasa aneh dan janggal. Sebab pertama definisi radikalisme itu sendiri belum jelas. Radikalisme seperti apa? Apa kalau situs Islam memberitakan peristiwa peperangan di Irak disebut menyebarkan paham  radakil? Bagaimana dengan media mainstrim yang memberitakan paham komunis yang sudah nyata-nyata dilarang di Indonesia? Apakah paham komunis itu bukan paham radikal?

Apakah ketika media Islam yang memberitakan penangkapan teroris lewat  investigasi reporter  di lapangan disebut sebagai paham radikal? Apakah jika reporter memberitakan yang bukan bersumber  dari Densus dan BNPT  disebut sebagai penyebar paham  radikal?  Apakah pemberitaan ISIS yang tidak berasal dari  BNPT itu yang dimaksud radikal? Semua harus dijekaskan oleh Kemenkoinfo, dengan dasar-dasar yang ilmiah.

Jangan karena alasan ada  satu lembaga yang menuding media ini dan itu radikal , lalu kemudian lembaga negara se kelas Kemenkoinfor  dengan mudah membredel, memblokir situs-situs Islam.

Sikap itu selain menunjukkan arogansi negara terhadap media,  juga sikap mudur kebelakang, sebab di era reformasi ini aneh  terdengar ada pembredelan, dan pemblokiran terhadap media oleh pemerintah.

Apakah jika  media memberitakan para mujahidin yang berperang di Afghanistan yang tidak dimuat oleh media mainstrim, dapat dikatakan sebagai menyebarkan paham radidakal? Apakah media menganjurkan jihad  sesuai peritan Allah di dalam Al-Qur’an dapat dikategorikan radikal?  Apakah  orang  yang menjalankan Islam secara kaffah juga  disebut sebagai paham radikal ?

Jika yang dimaksud paham radikal adalah orang yang melaksanakan ajaran Islam sesuai dengan al Qur’an dan sunnah, maka  yang diblokir bukan hanya situs Islam tapi juga penyebaran Al-Qur’an dan Sunnah. Sebab,  pemberitaan media-media Islam didasari dengan Al Qur’an dan Sunnah.

Kedua, pemblokiran itu juga terasa aneh dan tak adil.  Karena di satu sisi media-media mainstream, bebas menyebarkan paham apapun, termasuk paham komunis yang telah dilarang di Indonesia. Paham-paham komunis, kapitalis, pluralis, begitu bebas disebarluaskan. Mengapa ketika umat Islam yang mayoritas  penduduk di Indonesia ini menyampaikan berita-berita Islam yang kebetulan bertentangan keinginan penguasa lalu, dengan mudah di blokir.

Peblokiran media Islam itu sungguh sangat disayangkan. Sebab selama ini media Islam telah telah menjadi media penyeimbang atas berita-berita yang dimuat media mainstrim, yang sumbernya dari pemerintah. Sementara media Islam memberitakan tak hanya bersumber dari pemerintah. Contoh kasus adalah pemberitaan penangkapan teroris, berita  tentang ISIS. Media  Islam memuat secara berimbang. Umat islam masih sangat membutuhkan media-medis Islam itu.

Akan sangat santun jika seandainya Kemeninfo, lebih dahulu berdialog dengan pengelola situs, baru bersikap. Sehingga tak terkesan bahwa pemblokiran itu sangat arogan. ***

Editor :
Sumber : Ulil Abab
- Dilihat 3514 Kali
Berita Terkait

0 Comments