Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 13/01/2016 15:19 WIB

Pemkab Bekasi akan Tetapkan Kantor Dewan Sebagai Cagar Budaya

Gedung DPRD kabupaten Bekasi
Gedung DPRD kabupaten Bekasi

CIKARANG_DAKTACOM: 3 bangunan tua diwilayah Kabupaten Bekasi tahun 2016 ini akan ditetapkan sebagai bagunan cagar budaya yang keberadaannya akan dilestarikan melalui surat keputusan Bupati Bekasi.

Sekretaris Tim Pelestari Cagar Budaya (PCB) Kabupaten Bekasi, Komarudin Ibnu Mikam mengatakan pada Rabu (13/1) bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat ke emerintah daerah terkait dengan keberadaan bangunan berusia tua tersebut agar dapat ditetapkan melalui surat keputusan bupati bekasi sebagai bangunan cagar budaya.

Saat ini, surat tersebut sudah sampai ke bagian hukum agar dapat ditinjau dari segi hukumnya, apabila hal itu sudah selesai maka tinggal ditandatangi oleh bupati bekasi.

Bangunan itu diantaranya adalah, Gedung Juang Tambun Selatan, Saung Ranggon dan Kantor Kewedanaan yang saat ini dipakai untuk perpustakaan daerah.

Komar menambahkan, bangunan tersebut juga diakui telah diinventarisir dan masuk kedalam daftar Pusat Pelestari Cagar Budaya (PPCB) Serang sehingga dengan adanya hal tersebut maka ketiga bangunan itu telah memenuhi syarat yang disyaratkan oleh undang-undang untuk dilestarikan.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1387 Kali
Berita Terkait

0 Comments