Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 05/01/2016 10:33 WIB

Inisiatif Zakat Indonesia Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Skala Nasional

Inisiatif Zakat Indonesia Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Skala Nasional
Inisiatif Zakat Indonesia Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Skala Nasional

JAKARTA_DAKTACOM: Merupakan hari bersejarah bagi Lembaga Kemanusiaan Nasional PKPU. Pasalnya hari ini (4/1), untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pelayanan zakat sesuai dengan UU zakat no 23 tahun 2011 maka PKPU melakukan spin off (pemisahan) pengelolaan zakatnya kepada IZI (Inisiatif Zakat Indonesia) dengan tetap meneruskan visi dan misi PKPU. Untuk kedepannya, diharapkan IZI dapat meneruskan, mengembangkan aktivitas pengelolaan zakat dan semua hal yang melekat padanya yang sebelumnya telah dikelola oleh PKPU selama 16 tahun.

Penyerahan Surat Keputusan Menteri Agama menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) berlangsung pagi tadi, pada pukul 10.00 WIB di Ruang Direktur Jenderal Bimas Islam, Kementerian Agama, Jln. MH Thamrim No.6 Jakarta. Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Prof. Dr. H. Machasin kepada Direktur Utama IZI Wildhan Dewayana.

Ikut serta hadir dalam acara penyerahan Skep Laznas dari Menteri Agama ini, Wildhan Dewayana selaku Direktur Utama IZI, Nana Sudiana Direktur Pendayagunaan IZI, Ruly Barlian Direktur Edukasi & Kemitraan IZI, Suharyanto Direktur Operasional IZI.dan Sri Adi Bramasetia selaku Dewan Pembina IZI. Hadir pula Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional Bambang Sudibyo, serta Pimpinan LAZ Nurul Hayat dan Rumah Zakat yang juga menerima SK Laznas pada hari ini.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. H. Machasin, MA mengucapkan selamat dan berpesan agar Lembaga Zakat Nasional yang telah mendapatkan surat izin agar dapat menjadi lembaga zakat yang amanah dan dapat mencapai standar penghimpunan zakat senilai minimal RP 50 milyar dalam 1 tahun.

“Kami ucapkan selamat atas keluarnya Surat Keputusan Menteri Agama sebagai lembaga amil zakat nasional dan tentunya Lembaga zakat yang telah mendapatkan izin ini dapat amanah karena dalam target pencapaiannya 1 tahun minimal Rp 50 Miyar. Ini kan amanah yang luar biasa”, ujar Machasin.

Sedangkan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo memberikan penekanan bahwa dalam mengelola dana yang besar Rp 50 Milyar ini agar sesuai syariah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Pada kesempatan ini saya ingin memberikan sebuah penekanan kepada pimpinann LAZ ini agar dapat mengelola dana Rp 50 Milyar ini sesuai syariah dan ketentuan hukum yang berlaku” tutur Bambang Sudibyo

Di awal tahun 2016 ini tentunya hal tersebut menjadi berita gembira dan menjadi legalitas bagi IZI untuk dapat segera beroperasi dalam menghimpun dan mengelola dana-dana Zakat masyarakat Indonesia. Dengan adanya IZI ini diharapkan akan lebih banyak lagi menghimpun dana zakat dari para donatur.  (Rizki/Putri/kis/PKPU)

Editor : Dakta Administrator
Sumber : Rilis SK Menteri Agama Laznas IZI
- Dilihat 2560 Kali
Berita Terkait

0 Comments