Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Senin, 04/01/2016 10:26 WIB

Masih Ada Data Ganda di E KTP

e ktp
e ktp

BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah pusat melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa KTP non elektronik sudah tidak dapat digunakan lagi.

Oleh karenanya, pusat pelayanan publik terkait seperti BPJS, Imigrasi dan Samsat di daerah dihimbau untuk tidak menerima KTP non elektronik dalam proses pengurusan administrasi.

"Untuk itu, bagi pemilik KTP non elektronik harus segera mengurus perekaman E KTP di Disdukcapil atau kelurahan tempatnya terdaftar," ujar Zudan Arif Fakhrullah, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri kepada Radio Dakta, Senin (4/1).

Ia juga menghimbau bagi pendaftar KTP baru untuk segera mengurus perekaman E KTP dengan membawa Kartu Keluarga.

Dengan E KTP ini pemerintah berencana meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menggunakan data penduduk yang terintegrasi.

"Dengan E KTP, data kependudukan bisa disinkronkan seperti dalam SIM, pengurusan BPJS, dan perpajakan, dan pelayanan publik lainnya," jelas Zudan.

Namun Zudan juga mengatakan bahwa masih ditemukan data ganda dalam pembuatan E KTP, hal ini diakibatkan masyarakat yang berpindah domisili kembali melakukan perekaman setelah sebelumnya memiliki E KTP di daerah asalnya.

"Perekaman ulang ini sebenarnya tidak perlu, cukup datang ke kelurahan tempat domisili baru dan sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah memiliki E KTP dan meminta perubahan di entry alamat E KTP, dan tidak meminta rekam ulang," tegasnya.

Dirinya juga menghimbau agar pihak Kelurahan dan Disdukcapil tidak menahan atau menarik E KTP warga yang baru pindah sebelum E KTP yang baru diterbitkan.

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 4529 Kali
Berita Terkait

0 Comments