Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 24/12/2015 14:20 WIB

Polresta Bekasi Kota Tangkap Pengoplos Elpiji Bersubsidi

Ilustrasi Tabung Gas LPG 12 Kg
Ilustrasi Tabung Gas LPG 12 Kg

BEKASI__DAKTACOM: Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi di Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Rabu.

"Pelaku masing-masing bernama Siswanto (35) dan Rio Agung (27)," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti di Bekasi.

Pelaku ditangkap Unit Kriminal Khusus Polresta Bekasi Kota di Jalan Kampung Setu RT 07/12, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (23/12) pagi. Kepada polisi pelaku mengaku melakukan pengoplosan gas dengan cara menyuntik isi gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi.

Dia mengatakan, penyidik telah mengintai tersangka sejak November 2015 saat melakukan observasi di lapangan dan curiga dengan aktivitas para pelaku.

"Kecurigaan polisi bermula saat sebuah mobil "pick up" yang mengangkut tabung 3 kg kerap ke luar-masuk ke dalam gudang, Namun mereka justru menjual tabung gas 12 kg ke masyarakat," katanya.

Dari kecurigaan itu, petugas melakukan penggerebekan ke dalam gudang dan mendapati kedua tersangka tengah memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non subsidi.

"Pemindahan isi tabung dilakukan menggunakan selang dan suhunya distabilkan dengan balok es," katanya.

Harry mengatakan, aktivitas para pelaku telah berjalan selama sebulan.

"Diperkirakan pelaku sudah memperoleh keuntungan Rp 50 juta. Uang hasil penjualan mereka gunakan untuk kebutuhan hidup," katanya.

Dikatakan Puji, tabung gas 12 kg hasil oplosan tersebut dijual seharga Rp130 ribu per tabung.

Puji mengungkapkan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa dua unit mobil toyota "pick up", satu unit mobil bermuatan gas elpiji ukuran 3 kg sebanyak 16 tanunmg dan gas elpiji 12 kg sebanyak 14 tabung.

"Kita juga mengamankan satu unit mobil "pick up" berisi gas elpiji 12 kg sebanyak 50 tabung yang siap jual," katanya.

Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Editor :
Sumber : ANTARA News
- Dilihat 1429 Kali
Berita Terkait

0 Comments