Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 22/12/2015 14:30 WIB

Mantan Pejabat Kabupaten Bekasi Masuk DPO Kejaksaan

Ilustrasi pelaku kriminal
Ilustrasi pelaku kriminal

CIKARANG_DAKTACOM: Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi, Porkas Pardamean Harahap masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan Negeri cikarang karena terlibat kasus korupsi pengadaan gedung depo arsip.

Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Bekasi, Risman Tarihoran mengatakan pada Selasa (22/12) bahwa penerbitan surat DPO itu dikarenakan pihak kejaksaan kesulian mencari keberadaan Porkas.

"Perintah penahanan terhadap Porkas merupakan perintah mahkamah agung atas banding yang diajukan jaksa terkait putusan bebas pengadilan tipikor bandung pada tahun 2011 lalu," ujarnya.

Setelah putusan banding di Mahkamah Agung pada akhir 2014 lalu, yang bersangkutan dinyatakan bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000,-.

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Porkas karena telah mengakibatkan kerugian negara dalam pembangunan depo arsip senilai Rp. 2 Milyar.

Sementara terkait dengan kasus pidana korupsi selama tahun 2015, menurut Risman, dari 7 kasus penyidikan, 2 kasus sudah ditingkatkan ke penyelidikan, ditambah 9 kasus korupsi di tahun 2014, sehingga 11 kasus korupsi telah dilakukan penuntutan.

Dari hasil korupsi itu, pihaknya berhasil menyita sebanyak 7,7 milyar uang negara, ditambah uang denda sebesar 1,2 Milyar.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1535 Kali
Berita Terkait

0 Comments