Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 18/12/2015 10:12 WIB

Ojek Online Dilarang, Netizen: Mana Solusi Pemerintah?

ilustrasi driver Go Jek
ilustrasi driver Go Jek

BEKASI_DAKTACOM: Melalui Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015, segala jenis ojek online dilarang oleh pemerintah.

Pemerintah berdalih bahwa keberadaan ojek online bertentangan dengan UU transportasi yang mengatur regulasi angkutan umum.

Namun netizen justru berang dengan pelarangan ini, pemerintah dianggap tidak memberikan solusi bagi permasalahan transportasi seperti kemacetan dan buruknya kondisi angkutan umum.

Di situs petisi online, Change.org, netizen mengkritisi sikap pemerintah yang seolah abai dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan transportasi yang terpercaya.

"Kalau memang dilarang, paling tidak dikasih solusinya juga jangan cuma melarang," ujar Ardita Sukma Perdana di situs Change.org pada Jum'at (18/12).

Sementara di situs mikroblogging Twitter, tagar #SaveGojek menjadi trending topik di Indonesia.

"Di era digital ini, mestinya pemerintah berterimakasih kepada ojek online, karena keberadaan mereka mampu mengurangi kemacetan dan pengangguran," papar Nadhila Renaldi, pemilik akun Twitter @dheanadhila.

Editor :
Sumber : Medsos Dakta
- Dilihat 2366 Kali
Berita Terkait

0 Comments