Ojek Online Dilarang, Netizen: Mana Solusi Pemerintah?
BEKASI_DAKTACOM: Melalui Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015, segala jenis ojek online dilarang oleh pemerintah.
Pemerintah berdalih bahwa keberadaan ojek online bertentangan dengan UU transportasi yang mengatur regulasi angkutan umum.
Namun netizen justru berang dengan pelarangan ini, pemerintah dianggap tidak memberikan solusi bagi permasalahan transportasi seperti kemacetan dan buruknya kondisi angkutan umum.
Di situs petisi online, Change.org, netizen mengkritisi sikap pemerintah yang seolah abai dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan transportasi yang terpercaya.
"Kalau memang dilarang, paling tidak dikasih solusinya juga jangan cuma melarang," ujar Ardita Sukma Perdana di situs Change.org pada Jum'at (18/12).
Sementara di situs mikroblogging Twitter, tagar #SaveGojek menjadi trending topik di Indonesia.
"Di era digital ini, mestinya pemerintah berterimakasih kepada ojek online, karena keberadaan mereka mampu mengurangi kemacetan dan pengangguran," papar Nadhila Renaldi, pemilik akun Twitter @dheanadhila.
Editor | : | |
Sumber | : | Medsos Dakta |
- RESMI DILANTIK, DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS AKSI RELAWAN MANDIRI HIMPUNAN ALUMNI IPB MASA BAKTI 2024-2029
- BAZNAS Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan Bagi LAZ Al-Kahfi Peduli
- Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri
- Obsatar Sinaga Pimpin ICMI Jabar Seusai Terpilih Dalam Muswil
- Peresmian Kampung Zakat Desa Bersinar Uwemalingku (beriman, bersinergi, dan berkarya)
- Anter Bantuan Hewan Ternak Pakai Perahu Eretan, Bukti Dukungan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
- Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru
- Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana
- Himpunan Alumni IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Erupsi Semeru
- Bentuk Apresiasi, IFI Gelar Indonesia Fundraising Award 2021
- Meriah, Sahabat Yatim Indonesia Rayakan Milad Laznas Ke-12 Tahun
- REI DPD Jabar dan Komisariat Bekasi Beri Santunan dan Sebar Wakaf 1000 Mushaf Al Quran
- HA-E IPB Serahkan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT dan NTB
- Human Initiative Miliki 4 Program Bukber
- Terima Donasi Kembali, BAZNAS Akan Salurkan Bagi Warga Terdampak Pandemi
0 Comments