Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 17/12/2015 17:30 WIB

Lakukan PHK Sepihak, PT DMC Didatangi Anggota DPRD Kab Bekasi

Ilustrasi Protes PHK Sepihak
Ilustrasi Protes PHK Sepihak

CIKARANG_DAKTACOM: Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan memanggil management PT DMC Teknologi Indonesia karena melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 200 karyawannya yang mengikuti aksi mogok nasional 24-27 November lalu.

PT. DMC Teknologi Indonesia yang berlokasi di Jalan Niaga Raya Jababeka Cikarang Bekasi dilaporkan oleh karyawannya ke Komisi IV karena melakukan PHK secara sepihak kepada karyawan yang mengikuti mogok nasional diberhentikan oleh perusahaan.

7 orang anggota DPRD Komisi IV mendatangi lokasi perusahaan untuk meminta kejelasan, namun ditolak oleh perusahaan, oleh sebab itu pihak perusahaan akan dipanggil ke kantor DPRD.

Anggota Komisi IV DPRD Nurdin Muhidin mengatakan pada awalnya pihaknya disuruh menunggu, namun perusahaan enggan menemui dirinya dan rekan-rekannya yang lain, padahal sebagai anggota dewan pihaknya memiliki hak tanya terhadap persoalan ketenagakerjaan di perusahaan.

"Alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja tidak logis dimana karyawan dianggap melanggar jam kerja, padahal dalam Undang-Undang PHK harus memenuhi mekanisme yang ada," papar Nurdin pada Kamis (17/12).

Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan, karena perusahaan dinilainya tidak kooperatif, padahal setiap investor harus menaati setiap aturan di daerah yang ditinggalinya.

Nurdin menambahkan, pihaknya juga meminta perusahaan supaya melakukan pemutusan hubungan kerja yang sesuai dengan prosedur dimana melakukan pembicaraan dengan unsur Tripartit dalam menyelesaikan PHK secara sepihak dan mendorong agar hak-hak pekerja tidak diabaikan.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2571 Kali
Berita Terkait

0 Comments