Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 17/12/2015 17:00 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Tunda Raperda Penanaman Modal

Ilustrasi investasi
Ilustrasi investasi

CIKARANG_DAKTACOM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menunda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal menunggu revisi Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Selain itu pihak DPRD juga menunggu perubahan nomenklatur Kementrian di Kabinet Kerja Jokowi-JK tentang pemangkasan perizinan.

Ketua Pansus X Taih Minarno mengatakan pada Kamis (17/12) bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan Koordinasi dengan pemerinah pusat dan menyarankan untuk menunda terlebih dahulu Raperda tentang Penaman Modal.

Menurutnya, sebelum adanya Revisi PP 41 Pemerintah pusat menyarankan agar pihaknya menahan pembuatan Perda, setelah regulasinya selesai akan disingkronkan dengan Kementrian kementrian yang lainnya juga termasuk BKPM.

Meskipun Pansus X Raperda Penanaman Modal sudah berjalan, ia menilai tidak ada masalah, dan akan melanjutnkannya setelah regulasi dan Revisi PP 41 selesai dibuat karena kunjungan ke beberapa tempat dan kajian akademisinya sudah berjalan.

Taih menjelaskan, pembuatan Perda Penanaman Modal saat ini belum tepat karena BKPM justru akan merubah regulasinya.

"Jika tetap dipaksakan membuat produk regulasi penanaman modal di Kabupaten Bekasi, maka akan percuma. Karena tidak akan sinkron dengan regulasi di pusat nantinya," ujar Taih.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1646 Kali
Berita Terkait

0 Comments