Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 17/12/2015 12:00 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Bangun Rumah Murah

BPJS Luncurkan Program Total Benefit
BPJS Luncurkan Program Total Benefit

CIKARANG_DAKTACOM: BPJS Ketenagakerjaan meresmikan program Total Benefit  di Perumahan Grand Cikarang City, Desa Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.

Melalui program ini, peserta mendapatkan 2 manfaat yang terdiri dari manfaat finansial dan non-finansial.

Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Jeffry Haryadi, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan Launching Total Benefit ini sekaligus untuk mensosialisasikan salah satu manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta yang terdiri dari Housing Benefit, Food Benefit, Transportation Benefit, Education Benefit dan Health Benefit.

“Di wilayah Cikarang sendiri, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan developer yakni PT. Budi Langgeng Persada untuk dapat menyediakan 1800 rumah yang sehat dan layak huni serta terjangkau bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Jeffry, Rabu (16/12).

Syarat yang diperlukan untuk mendapatkan manfaat ini adalah dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun, tertib administrasi dan tertib iuran serta bukan perusahaan PDS (Perusahaan Daftar Sebagian) upah/tenaga kerja.

Selain itu, rumah yang diajukan juga merupakan rumah pertama peserta. Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku di bank penyalur serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Jenis pinjaman yang disediakan pada Housing benefit ada dua, yang pertama adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Uang Muka (PUM) yang diberikan kepada peserta melalui bank penyalur.

Bunga KPR yang dibebankan pada peserta hanya sebesar 5% untuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada KPR subsidi.

Sementara KPR non-subsidi dibebankan bunga sesuai dengan BI Rate ditambah 3% per tahun dengan sistem anuitas. Jangka waktu maksimal yang diberikan untuk KPR, baik subsidi maupun non-subsidi adalah selama 20 tahun.

Kerjasama dengan perbankan dalam memberikan pinjaman atau kredit untuk pemilikan rumah dan pinjaman uang muka perumahan serta kerjasama dengan supplier dalam memberikan kebutuhan pokok yang terjangkau adalah merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat pekerja di Indonesia.

“Melalui kemudahan dalam pembiayaan serta menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja,” tutupnya.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1520 Kali
Berita Terkait

0 Comments