Perda Pariwisata Kabupaten Bekasi Resmi Larang Tempat Maksiat
CIKARANG_DAKTACOM: Keberadaan tempat maksiat di wilayah Kabupaten Bekasi resmi dilarang yang tercantum dalam Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pariwisata.
DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (15/12) mengesahkan Perda Penyelenggaraan Pariwisata, setelah sebelumnya ditolak oleh masyarakat khususnya Ormas Islam.
Pengesahan perda yang melarang berdirinya tempat hiburan di Kabupaten Bekasi itu langsung disambut baik oleh ormas islam yang tergabung ke dalam Forum Ukhuwah Islamiah yang juga turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Pasal 47 dalam Perda Pariwisata melarang berdirinya Diskotik, Bar, Karaoke, Panti Pijat, Live Music dan Jenis Usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama.
Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja ditemui seusai Rapat Paripurna mengatakan tempat hiburan malam sejauh ini memang belum ada legalitasnya, niatnya membentuk Perda itu ingin mengatur mengenai hal tersebut, tetapi ada penolakan dari ormas islam oleh sebab itu pihaknya mengakomodir keinginan mereka.
Setelah diperdakan maka akan dievaluasi ke gubernur, apakah lolos atau tidak, karena diketahuinya ada peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang yang memperbolehkan tempat hiburan malam.
Ia juga tidak mempersoalkan apabila ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkurang dengan hilangnya Tempat Hiburan Malam, karena cuma sedikit hanya sekitar Rp. 3 Milyar,
Dengan adanya tempat hiburan diakuinya mudharatnya lebih banyak, karena disana merupakan sarang peredaran narkoba, prostitusi, dan berbagai kemaksiatan lainnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Eka Supriatmaja mengatakan dalam menyusun perda ini pansus sudah bekerja maksimal dan telah berkomunikasi dengan berbagai lapisan masyarakat, semua diajak bicara mengenai perda tersebut dan inilah hasilnya
Terkait dengan dicoretnya tempat maksiat dalam Raperda Penyelenggaraan Pariwisata, Sekretaris Forum Ukhuwah Islamiah, KH Kosim Nurseha menyambut baik dengan dilarangnya tempat maksiat,
"Perjuangan umat islam selama ini untuk melarang berdirinya tempat maksiat dengan mengajukan usulan pencoretan dalam perda pariwisata berbuah hasil, kedepan tidak akan ada lagi tempat maksiat, apabila tetap ada pihaknya meminta aparat untuk membongkarnya karena jenis usaha tersebut tidak ada dalam peraturan daerah," papar Kosim.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
- Gagalkan Aksi Begal di Setu, Pj Bupati Bekasi Beri Penghargaan Bagi Paspampres
0 Comments