Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 08/12/2015 11:00 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Gagas Raperda Pemerintahan Desa

Rapat paripurna DPRD kabupaten Bekasi
Rapat paripurna DPRD kabupaten Bekasi

CIKARANG_DAKTACOM: DPRD Kabupaten Bekasi berencana membuat Perda mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai tindak lanjut dari terbitnya UU No. 6/2014 tentang desa, serta PP No. 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU  tentang desa.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saipul Rohman, mengatakan pada Senin (7/12), terbitnya undang-undang tersebut harus disikapi dengan membuat peraturan daerah dan peraturan Bupati minimal 2 tahun setelah UU itu keluar.

Oleh sebab itu pihaknya berencana membuat Raperda penyelenggaraan pemerintahan desa agar pelaksanaan pemerintahan di tingkat bawah bisa lebih baik kedepaan yang disesuaikan dengan Undang-Undang tersebut.

"Dalam perda itu nantinya akan diatur mengenai proses pelaksanaan pilkades secara serentak, yang menggunakan anggaran APBD," ujar Aep.

Ia berharap proses pembahasan Perda tersebut segera dilaksanakan karena di tahun 2018, sebanyak 150 desa dari 180 desa akan berpartisipasi dalam Pilkada serentak.

Menurut Aep, selain mengatur mengenai pilkades serentak, dalam Perda itu juga akan diatur mengenai Perangkat desa sebagai pembantu Kepala Desa.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, aparatur desa harus mampu mempunyai kemampuan mengelola administrasi, keuangan dan pemerintahan sesuai makna otonomi desa.

Dengan adanya pengaturan baru mengenai perangkat desa diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan lebih baik dan mandiri.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2286 Kali
Berita Terkait

0 Comments