Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 05/12/2015 13:30 WIB

LAZIS Dewan Dakwah Gelar Rakernas Tahunan

Rakernas Lazis Dewan Dakwah Courtesy Islampos
Rakernas Lazis Dewan Dakwah Courtesy Islampos

JAKARTA_DAKTACOM: Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah (LAZIS) Dewan Dakwah menggelar rapat kerja nasional (rakernas) di Gedung Menara Dakwah, Jakarta Pusat, 3-5 Desember 2015.

Rakernas dibuka oleh Ketua Umum Dewan Dakwah, Mohammad Siddik, yang didampingi Wakil Ketua Umum Amlir Syaifa Yasin dan Mohammad Noer, Sekretaris Jendral Avid Solihin, dan Bendahara Umum Edy Setiawan. Hadir juga Pengawas Dewan Dakwah Bachtiar Bakar dan Syaifuddin Bahrum.

Acara tahunan ini diikuti oleh seluruh pengurus LAZIS Dewan Dakwah Pusat ditambah 16 pengurus LAZIS Dewan Dakwah perwakilan dari 16 provinsi seperti Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Rakernas menghadirkan pembicara Direktur Pemberdayaan Zakat Kementrian Agama Jaja Jaelani dan akuntan syariah Dadang Romansyah.

Direktur Eksekutif LAZIS Dewan Dakwah, Ade Salamun, mengatakan, rakernas bertujuan untuk konsolidasi nasional, mematangkan persyaratan perijinan lembaga, serta menyusun rencana kerja dan anggaran tahun 2016.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum Dewan Dakwah menyerahkan laporan hasil audit keuangan LAZIS Dewan Dakwah 2015 yang disusun oleh akuntan publik.

Direktur Pemberdayaan Zakat Kemenag RI mengaku sangat mengapresiasi langkah LAZIS Dewan Dakwah.

"Saya senang sekali memenuhi undangan ini, karena ini merupakan forum sosialisasi pertama tentang keputusan menteri agama mengenai pengelolaan zakat," kata Jaja Jaelani sebagaiaman dilansir Islampos.com.

Jaja juga menghargai laporan keuangan yang disampaikan LAZIS Dewan Dakwah. Menurutnya, ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap undang-undang, sekaligus menunjukkan profesionalitas lembaga.

Jaja yakin, Dewan Dakwah sebagai lembaga senior yang sudah eksis secara nasional, akan mudah melengkapi persyaratan LAZIS Dewan Dakwah untuk memperoleh rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional dan selanjutnya ijin dari Kemenag.

Editor :
Sumber : Islampos.com
- Dilihat 1963 Kali
Berita Terkait

0 Comments