Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 02/12/2015 18:00 WIB

Penerima Dana Hibah di Kabupaten Bekasi Menurun

Ilustrasi Dana Bantuan
Ilustrasi Dana Bantuan

CIKARANG_DAKTACOM: Penerima bantuan hibah yang diberikan oleh Pemerintah kabupaten Bekasi melalui APBD 2016 diprediksi akan menurun menyusul diwajibkannya penerima bantuan berbadan hukum.

Kabag Kesra Pemkab Bekasi, Suhup ditemui dalam sosioalisasi BNK di Gedung PGRI Tambun Selatan, Rabu (2/12) mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014, yang juga dikuatkan dengan surat edaran menteri keuangan penerima bantuan hibah harus berbadan hukum.

"Namun untuk tahun 2015, ada kebijakan bantuan hibah boleh diberikan bagi lembaga yang belum berbadan hukum," ujar Suhup

Ia pun menjelaskan bahwa untuk tahun 2016 penerima bantuan hibah mesti berbadan hukum.

Suhup memprediksi bantuan hibah yang diberikan bagi masjid akan menurun, karena sejauh ini kebanyakan lembaga sosial belum memiliki badan hukum.

Dirinya menambahkan, untuk bantuan hibah di tahun 2015, pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap proposal yang sudah masuk ke bagian Kesra.

Lebih dari 1500 proposal bantuan bagi Mushola dan Masjid diajukan untuk menerima bantuan dengan jumlah bervariasi melalui anggaran APBD 2015.

Pihaknya juga berencana mengumpulkan penerima bantuan hibah untuk memberikan sosialisasi mengenai surat edaran menteri keuangan dan Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1856 Kali
Berita Terkait

0 Comments