Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 02/12/2015 13:30 WIB

Raperda Pariwisata Kabupaten Bekasi Cantumkan Pelarangan Diskotik

ilustrasi suasana diskotik
ilustrasi suasana diskotik

CIKARANG_DAKTACOM: DPRD Kabupaten Bekasi mengakomodir 6 usulan Forum ukhuwah Islamiah untuk dimasukan dalam Rancangan Peraturan Daerah Pariwisata.

Ormas Islam yang tergabung ke dalam Forum Ukhuwah Islamiah melakukan pertemuan akhir dengan Pansus Raperda Pariwisata pada Selasa (1/12), hal tersebut sebagai dorongan ke DPRD untuk melarang berdirinya tempat maksiat yang tidak sesuai dengan visi misi kabupaten bekasi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Daris mengatakan dalam pertemuan akhir itu telah diatur mengenai tempat hiburan malam yang dilarang.

Ia menjelaskan, berdasarkan usulan dari Fukhis ada enam yang diakomodir dan akan dibahas oleh anggota pansus. Serta ada lima yang disepakati masuk ke draft Raperda itu. Diantaranya Diskotik, Klub Malam, Pub dan lain sebagainya.

"Sementara yang diperbolehkan adalah Spa dan Karaoke tetapi ada batasan-batasan yang dijelaskan dalam Raperda itu," ujar Daris.

Terkait dengan pengaturan jam operasional, ada usulan tempat hiburan tersebut akan ditutup selama bulan ramadhan, sementara hari biasa jam operasional hanya diperbolehkan sampai pukul 00.00 WIB.

Setelah pertemuan tersebut, pihaknya akan mengagendakan paparan terhadap seluruh anggota pansus, namun ia tidak menjelaskan kapan waktu pelaksanaannya.

Ketika disinggung mengenai potensi berkurangnya Pendapatan Aseli Daerah dari sektor pariwisata jika tempat hiburan dilarang, Daris tidak merasa khawatir, karena sektor pajak dari tempat tersebut sangat kecil.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2342 Kali
Berita Terkait

0 Comments