Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 02/12/2015 11:30 WIB

BPMPD Kabupaten Bekasi Selidiki Korupsi Dana Rutilahu

Ilustrasi Renovasi Rumah
Ilustrasi Renovasi Rumah

CIKARANG_DAKTACOM: Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemeritahan Desa Kabupaten Bekasi akan memanggil tim pendamping desa terkait adanya dugaan pemotongan anggaran pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kampung Babakan RT/RW 05/02 Desa Muara Bakti-Kecamatan Babelan.

Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di kecamatan Babelan, desa Muara Bakti diduga dikorupsi oleh tim pendamping desa, anggaran pembelian material senilai Rp. 15 juta namun hanya dibelikan senilai Rp. 9 juta.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala BPMPD Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid mengaku sudah turun ke lapangan terkait dengan adanya dugaan penyimpangan tersebut, namun mengaku tidak menemukan indikasi korupsi.

"Apabila benar ada yang menyimpang maka kita akan memanggil tim desa," ujarnya pada Selasa (1/12).

Menurut Abdillah, Camat setempat juga sudah diinstruksikan untuk mengecek kebenaran terkait dengan adanya penyimpangan tersebut. Ia berharap anggaran yang disalurkan ke tiap rumah penerima manfaat dapat tetap sasaran.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2474 Kali
Berita Terkait

0 Comments