Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 01/12/2015 17:00 WIB

KPK: Pemkab Bekasi Tak Serius Urus LHKPN

Logo KPK   Copy
Logo KPK Copy

CIKARANG_DAKTACOM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Pemkab Bekasi kurang tegas dalam memberikan sanksi bagi aparaturnya yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Staf Fungsional Direktorat LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amalia Rosanti, ditemui seusai sosialisasi LHKPN di gedung KH. Noer ali, Selasa (1/12) mengatakan masih ada 244 PNS di lingkungan Pemkab Bekasi yang belum menyerahkan LHKPN, apalagi dalam pelaporan tersebut form yang diisi hanya 69 persen.

"Ini akibat kurang monitoring dari instansinya, dan lemahnya Kesadaran mereka karena tidak ada sanksi dari kepala daerah," ujar Amalia.

Padahal dalam PP 53 tahun 2015, pejabat yang belum menyerahkan LHKPN tidak akan dilantik apabila naik jabatan, dan tunjangannya tidak dibayarkan.

Ketika disinggung mengenai kurangnya sosialisasi, menurutnya KPK setiap tahun sudah menyelenggaraan training bagi pengelola LHKPN, pengelola inilah yang menjadi perpanjangan KPK untuk memberikan tata cara pengisian lembaran tersebut.

Amalia menilai, pemkab bekasi masih jauh tertinggal dari Kota bekasi, karena disana hampir 99 persen aparaturnya yang sudah menyerahkan LHKPN, apalagi Kota Bekasi berencana melakukan penyerahan LHKPN bagi tiap kepala sekolah.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1541 Kali
Berita Terkait

0 Comments