Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 01/12/2015 16:30 WIB

Hanya 12 PNS Pemkab Bekasi yang Laporkan Harta Kekayaan

Formulir LHKPN
Formulir LHKPN

CIKARANG_DAKTACOM: Dari 260 aparatur pemerintah Kabupaten Bekasi, baru 12 orang yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja seusai sosialisasi LHKPN bagi pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkab Bekasi di Gedung KH. Noer Ali, Selasa (1/12) mengatakan jika memperhatikan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomer1/2015 Aparatur Sipil Negara khususnya pejabat eselon 2 dan 3 berkewajiban melaporkan LHKPN.

Ia menyebutkan, dari 260 PNS yang harus menympaikan LHKPN, hanya 12 orang yang sudah menyerahkan.

Menurutnya, belum seluruhnya pejabat yang menyetorkan LHKPN, dikarenakan mereka belum memahami cara pengisian laporan tersebut, apalagi surat edaran datangnya ke kantor Pemkab sehingga kurang sosialisasinya.

"Lambannya penyerahan LHKPN dari pejabat di Kabupaten Bekasi, sejauh ini tidak ada sanksi hukumnya, namun ada sanksi administrasi yang diberikan kepala daerah jika mereka mereka tidak memberi laporan," ujar Rohim.

Ia juga menghimbau kepada seluruh pejabat eselon 2 dan 3 segera melaporkan LHKPN, dalam rangka menjalankan pemerintahan yang bersih, apalagi sudah ada MoU antara KPK dan Pemkab Bekasi.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1429 Kali
Berita Terkait

0 Comments