Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 27/11/2015 16:00 WIB

Dinas Kebersihan DKI Dinilai Berbohong Soal TPST Bantar Gebang

TPST Bantar Gebang Bekasi
TPST Bantar Gebang Bekasi

BEKASI_DAKTACOM: Komisi A DPRD Kota Bekasi melakukan kroscek ulang ke lapangan terkait 5 poin dalam Perjanjian kerjasama TPST Bantargebang yang diklaim Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta telah dikerjakan namun ternyata ditemukan belum terlaksana di lapangan.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan pada Jum'at (27/11) bahwa ada empat poin perjanjian yang diklaim sudah dilaksanakan oleh Pemprov DKI namun tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

"Empat poin itu adalah, mobil operasional untuk Lurah serta Camat Banta Gebang, Sumur Artesis yang cuma satu unit, Penurapan kali Ciasem yang tidak layak, terakhi adalah tidak dicucinya truk pengangkut sampah setelah beroperasi," papar Ariyanto.

Sementara untuk pembangunan SMPN 31, SDN ciketing udik dan Masjid di sekitar TPST belum dapat dipastikan apakah menggunakan dana APBD Pemprov DKI Jakarta atau Pemkot Bekasi.

"Karena tidak ada prasasti atau tanda yang menginformasikan bahwa bangunan tersebut merupakan bantuan APBD DKI, Khawatirnya itu pakai APBD Kota Bekasi," ujar Ariyanto.

Lebih lanjut Ariyanto menegaskan agar Wali Kota Bekasi tidak tergesa-gesa dalam mengambil langkah terkait perjanjian kerja sama TPST Bantar gebang, mengingat Pemprov DKI telah banyak melakukan pelanggaran.

"Kami minta walikota agar tidak tergesa-gesa mengambil langkah terkait perjanjian kerjasama daerah ini, Terbukti lebih banyak rugi daripada manfaatnya yang didapatkan," jelasnya.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1387 Kali
Berita Terkait

0 Comments