Peserta Mogok Nasional Diancam PHK, Serikat Buruh Meradang
CIKARANG_DAKTACOM: Serikat Pekerja di Kabupaten Bekasi meminta pengusaha untuk tidak melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya karena ikut melakukan mogok nasional pada 24-27 November.
Ancaman PHK terhadap pekerja yang ikut mogok nasional diutarakan oleh pengusaha di kawasan industri. Pengusaha menilai mogok nasional tersebut menyebabkan perusahaan mengalami kerugian.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Baris Silitonga ditemui saat aksi mogok kerja nasional di Kantor Pemkab Bekasi mengatakan apabila perusahaan melakukan PHK terhadap anggota maka harus dilakukan sesuai prosedur.
"Jika di PHK secara sepihak maka serikat pekerja akan bergerak dan melakukan gugatan di pengadilan," ujar Baris, Kamis (26/11).
Menurutnya, apa yang dituntut oleh para buruh dengan melakukan mogok nasional merupakan hal yang wajar, karena PP Nomer 78 Tahun 2015 dinilai merusakan tatanan pengupahan yang sudah ada.
Sementara ketika disinggung mengenai kerugian perusahaan akibat mogok kerja, menurut Baris memang hal itu ada dampaknya, namun di kala perusahaan untung tidak berpengaruh pada kehidupan buruh.
Terpisah Sekretaris APINDO Kabupaten Bekasi, Agus Setiawan mengatakan untuk dampak produksi akibat mogok kerja tidak terpengaruh, sebagian besar perusahaan masih berjalan normal, karena sudah mengantisipasinya dengan memproduksi barang di lain hari.
Pihaknya mengaku sangat terganggu dengan kondisi seperti ini, Agus tahu persis yang bermasalah bukan buruh yang bekerja di pabrik, tetapi para tokoh buruhlah yang memiliki ambisi politik tertentu dengan mengorbankan para pekerja/buruh yang sebenarnya ingin bekerja dengan aman dan nyaman tanpa harus mogok kerja.
"Para tokoh buruh itu yg biangnya ribut, ada atau tidak PP-78, mereka pasti perintahkan buruh turun kejalan," tandas Agus.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
0 Comments