Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 27/11/2015 09:31 WIB

Kebijakan Pengupahan Jokowi Dinilai Tak Adil

Demo Buruh Tolak PP 78 2015
Demo Buruh Tolak PP 78 2015

JAKARTA_DAKTACOM: Memed Setiawan, Ketua Bidang Ekuintek-LH DPP PKS menyatakab bahwa kebijakan pemerintahan Jokowi terkait pengupahan yang tertuang dalam PP 78 tahun 2015 tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Dirinya menegaskan hal ini terkait terbitnya PP 78/2015 tentang Kebijakan Pengupahan yang dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam Pasal 88 ayat 4 UU Nomor 13 tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur dan mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum harus berdasarkan hasil survey Komponen Hidup Layak (KHL).

Sedangkan Pasal 44 PP 78/2015 tentang Pengupahan mengatur bahwa penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan hasil survei KHL, namun hanya berdasar Angka UMP tahun sebelumnya ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Penerbitan PP 78/2015 membuktikan Presiden Joko Widodo tersandera oleh kepentingan pengusaha dan pemodal. Sehingga tidak mampu berkutik ketika menandatangani PP 78/2015 yang menabrak UU 13/2003,” kata Memed di Jakarta, Rabu (25/11).

Kebijakan tersebut seakan-akan seperti menghadapkan kepentingan pengusaha yang mendukung kebijakan pengupahan tersebut, dengan pekerja yang menolak kebijakan pengupahan tersebut karena melanggar undang-undang ketenegakerjaan terkait komponen hidup layak.

"Menghadapkan pemilik modal dengan pekerja secara berhadapan tanpa pembelaan pemerintah sangat tidak sesuai dengan prinsip keadilan," tutur Memed.

Editor :
Sumber : Humas PKS
- Dilihat 2062 Kali
Berita Terkait

0 Comments