Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 24/11/2015 10:00 WIB

Ormas Islam: Raperda Pariwisata Harus Larang Tempat Maksiat

Ilustrasi Warung Remang remang
Ilustrasi Warung Remang remang

CIKARANG_DAKTACOM: Forum Ukhuwah Islamiyah mengancam akan membubarkan pansus 11 DPRD apabila Bab dan Pasal mengenai pelarangan tempat hiburan malam tidak dimasukan dalam Raperda Pariwisata.

Pansus 11 DPRD tengah melakukan pembahasan Raperda Pariwisata, ormas islam yang tergabung ke dalam Forum Ukhuwah Islamiyah mendesak agar tempat hiburan dihilangkan dalam Raperda tersebut dan masuk ke dalam tempat yang dilarang.

Sekretaris Forum Ukhuwah Islamiyah (FHUKIS), KH. Kosim Nurseha ditemui seusai Rapat dengan Pansus 11 di Gedung DPRD, Senin (23/11) mengatakan pihaknya melakukan rapat kembali dengan pansus untuk dapat mempertegas penolakan tempat hiburan yang dikategorikan maksiat supaya dilarang dalam perda tersebut sebagaimana terkandung dalam Bab 8 Pasal 5.

Tempat hiburan yang dianggap maksiat tersebut diantaranya, PUB, Cafe, Bar, Panti Pijat, Klub Malam, SPA, Live Musik, Diskotik, Rumah Bernyanyi, dan jenis Usaha lain yang menjual minuman keras dan prostitusi, yang melanggar norma agama.

Apabila pasal tersebut dihilangkan maka pihaknya akan membubarkan pansus raperda pariwisata, serta melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD.

Sementara itu, Ketua Pansus 11 DPRD Heryanto mengatakan secara pribadi, pihaknya setuju dengan adanya masukan dari ormas islam terkait dengan penambahan bab jenis usaha yang dilarang dalam Raperda tersebut.

Namun hal itu masih perlu dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Biro Hukum Pronvinsi Jawa Barat, apakah bertentangan dengan Undang-Undang atau tidak.

Ia menilai, dengan dilarangnya jenis usaha tersebut di Kabupaten Bekasi juga akan berpengaruh pada penerimaan pajak untuk APBD Kabupaten Bekasi dari sektor tersebut.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1389 Kali
Berita Terkait

0 Comments