Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 23/11/2015 09:14 WIB

Sikapi Aksi Mogok, Pengusaha terapkan Sistem No Work No Pay

kawasan industri
kawasan industri

CIKARANG_DAKTACOM: Perusahaan di kawasan industri wilayah Kabupaten Bekasi akan memberlakukan sistem No Work No Pay bagi karyawannya yang ikut melakukan aksi mogok nasional pada 24-27 November.

Wakil Ketua APINDO Kabupaten Bekasi, Darwoto mengatakan pada Ahad (22/11) bahwa Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 idealnya untuk mensejahterakan pekerja.

"Namun disikapi berbeda sehingga mereka melakukan aksi unjuk rasa dengan cara mogok kerja," papar Darwoto.

Adanya ancaman mogok kerja tersebut tentunya sangat meresahkan dunia industri, apalagi dalam Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2013, mogok Nasional tidak diatur yang ada mogok akibat gagal produksi.

Oleh sebab itu pihaknya menyarankan bagi perusahaan supaya dapat menolak dan mencegah aksi yang dilakukan karyawannya, pemerintah kabupaten bekasi sendiri telah memberikan surat edaran agar perusahan menolak mogok nasional tersebut.

Bahkan, apabila karyawan membandel, dan tetap mengikuti mogok nasional akan ada sangsinya, berupa no work no pay, dimana para karyawan tidak akan dibayar ketika tidak masuk bekerja.

Ketika disinggung mengenai adanya kerugian apabila terjadi mogok nasional, Darwoto yang juga merupakan pengelola kawasan MM 2100 Cikarang Barat tersebut mengatakan hal tersebut pasti ada, namun ia tidak bisa memperediksi berapa kerugian yang diderita perusahaan karena belum berlangsung.

Menurutnya, mogok nasional tersebut juga akan berdampak pada terganggunya hubungan industrial di Kabupaten Bekasi dan menurunkan iklim investasi.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1709 Kali
Berita Terkait

0 Comments