Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 19/11/2015 12:40 WIB

Larangan Tempat Maksiat Masuk Raperda Pariwisata Kabupaten Bekasi

Ilustrasi Warung Remang remang
Ilustrasi Warung Remang remang

CIKARANG_DAKTACOM: Pansus 11 DPRD Kabupaten Bekasi berencana memasukan Bab tentang pelarangan tempat maksiat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata.

Penyusunan Raperda Pariwisata ditolak oleh Ormas Islam, DPRD mengajukan supaya dalam penyusunan tersebut ormas islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) ikut memberikan masukan dalam draft Raperda itu.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Daris mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan untuk membahas mengenai Raperda Pariwisata dengan masukan dari ormas islam.

"Dalam pertemuan itu semua poin-poin penting mulai dari dasar hukum hingga pasal per pasal dibahas," ujar H. Daris pada Rabu (18/11).

Menurutnya ada penambahan satu bab hasil pembahasan sementara di Raperda itu, yaitu satu bab tentang pelarangan tempat hiburan yang dianggap menyimpang, satu bab tambahan dalam Raperda itu yang paling menonjol perubahannya adalah penetapan definisi dari restoran, tempat hiburan dan tempat maksiat.

Daris menambahkan, masukan-masukan dari Ormas Islam itu dinilainya sangat positif dan akan dibahas ulang karena pertemuan yang dilakukan belum selesai membahas Raperda secara keseluruhan.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1607 Kali
Berita Terkait

0 Comments